RDP Komisi 4 Tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Di Batalkan Sepihak

Hari ini, KMS - SU, Resmi Laporkan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan ke Badan Kehormatan (BK)

Hari ini, KMS - SU, Resmi Laporkan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan ke Badan Kehormatan (BK)

Photo : Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (KMS-SU)

Medan - Hari ini, Senin (12/9/2022) Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (KMS-SU) resmi memasukkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan. 

Surat yang di tujukan KMS-SU teranggal 12 September 2022 dengan No Surat : 01. KMS-SU/IX/2022, Perihal : Pembatalan RDP Sepihak

Surat itu di tujukan kepada Modesta Marpaung selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan 

Surat pengaduan tersebut di tanda tangani Kordinator KMS - SU : Miduk Hutabarat dan Pengarah KMS-SU : Ir. Meuthia.F.Fadilla.M.Eng.Sc

Sebelumnya KMS-SU kecewa dengan pembatalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV, yang dinilai dilakukan sepihak terkait pembahasan Revitalisasi Lapangan Merdeka.

Koordinator KMS SU, Miduk Hutabarat, mengungkapkan bahwa Hari Selasa (6/9) sore lalu, KSM menerima surat undangan RDP di Komisi IV yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Hasyim untuk membahas revitalisasi Lapangan Merdeka.

“Pas mau masuk ke halaman gedung, beliau bertemu dengan rekan-rekan KMS mengutip pesan petugas di komisi IV dan satpam bilang, kalau RDP tidak jadi,” cetusnya, Jumat (9/9/2022).

Mirisnya lagi, lanjut Miduk, pembatalan undangan resmi ditandatangani Ketua DPRD Medan hanya diberitahukan oleh petugas keamanan (Satpam) di komisi IV.

“Masa petugas yang ngasih tau kami pengunduran jadwal, pada kemana anggota DPR nya, harusnya merekalah. Itu baru namanya institusi yang punya protap? Bukan petugas yang memberi tahu kebatalan, apa RDP di DPRD Medan ini kacang-kacangan,” sesalnya.

Atas peristiwa ini, Miduk menegaskan supaya ada koreksi, dan tidak mau kejadian itu berlalu begitu saja. Apalagi nanti hanya permintaan maaf dari Komisi. Karena itu, ia meminta agar dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) kepada ketua Komisi IV.

“Apa bisa penundaan yang disampaikan Ketua Komisi IV kepada petugas di sekretariat seperti itu, padahal surat langsung ditandatangani ketua DPRD Medan. Yang gaji mereka itukan masyarakat, dan itu adalah tugasnya Mereka. Masak seperti itu,” kesalnya.

Selain itu, Miduk juga mengungkapkan kalau undangan RDP tersebut, diterima olehnya sehari sebelum rapat dilakukan.

“Yang pasti kami kecewa dengan penundaan sepihak ini,” tandasnya.**