Kisruh Proyek Revitalisasi

Proyek Revitalisasi LMM Diminta Dihentikan Sementara, LSM Penjara PN Sumut; Tolong Taat Hukum

Proyek Revitalisasi LMM Diminta Dihentikan Sementara, LSM Penjara PN Sumut; Tolong Taat Hukum

Photo : Zulkifli Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Pembaharuan Nasional (Penjara PN) Sumatera Utara

Medan - Terkait Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Zulkifli Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Pembaharuan Nasional (Penjara PN) Sumatera Utara angkat Bicara, Selasa (12/9/2022)

"Kita pada dasarnya mendukung Program Walikota Medan untuk merevitalisasi Lapangan Merdeka Medan, tapi jangan sampai program ini melanggar hukum" ungkapnya

Lanjut Zulkifli mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa Koalisi Masyarakat Sipil sudah memenangkan gugatannya agar Lapangan Medan di jadikan Cagar Budaya oleh karena itu dirinya minta Pemko Medan menaati Putusan Pengadilan Negeri Medan

"Pemko Medan harus taat hukum dan Patuhi Putusan PN Medan yang menjadikan Lapangan Merdeka Medan Cagar Budaya, hentikan sementara  proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan" ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian gugatan warga terkait status Lapangan Merdeka Medan.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Medan memerintahkan Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Dilihat dari SIPP PN Medan, Jumat (16/7/2021), putusan itu diketok majelis hakim PN Medan pada Rabu (14/7). 

Gugatan warga itu terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2020/PN Mdn.

"Dikabulkan sebagian," demikian putusan hakim.

Berikut amar putusannya :

Dalam eksepsi:

1. Menolak eksepsi kompetensi Absolut Tergugat ;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan;

Dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;

2. Menyatakan tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad);

3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan,sebagai Cagar Budaya;

4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp 1.610.000.

Gugatan ini diajukan oleh Prof Usman Pelly, Meuthia F Fachruddin, Miduk Hutabarat, Rizanul, Burhan Batubara, dan Dadang Darmawan. Sementara itu, tergugat dalam perkara ini adalah Wali Kota Medan.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan mengajukan gugatan ke PN Medan. Gugatan ini diajukan karena mereka merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

"Baru saja kita selesai mendaftarkan proses sebagai tindak lanjut dari surat pemberitahuan (notifikasi) kita pada 24 Agustus 2020 untuk memerdekakan Lapangan Merdeka," kata pengacara KMS M-SU, Redyanto Sidi, di lokasi, Selasa (10/11/2020).

Gugatan itu telah terdaftar dengan no reg: 756/pdt.G/2020/PN Mdn. Redyanto menyebutkan didaftarkannya gugatan ini pada momen Hari Pahlawan bisa menjadikan PN Medan sebagai pahlawan untuk memerdekakan Lapangan Merdeka.**