Puluhan Koruptor Eks Pejabat Menghirup Udara Bebas, Apa Kata Netizen?
Jakarta - Ada sebanyak 10 napi koruptor yang merupakan eks pejabat menghirup udara bebas setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi atau napi koruptor lainnya.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya (surat keputusan Pembebasan Bersyarat) dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat atau Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti, Rabu (7/9/22) kemarin.
Dilansir dari laman liputan6, dalam sehari paling tidak ada 10 napi koruptor yang secara bersamaan bebas. Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi.
Tercatat, 6 narapidana kasus korupsi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan 4 napi lagi bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Banten.
Baca Juga :
Adapun 3 dari 6 napi koruptor yang keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin adalah nama-nama tenar. Terdiri dari mantan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Patrialis Akbar, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar.
Sedangkan napi koruptor yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang juga bukan nama yang asing. Mereka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap impor bawang putih Mirawati Basri.
Namun, Ratu Atut Chosiyah masih harus menjalani bimbingan. Bila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti menambahkan.
Siapa saja yang termasuk 10 napi koruptor yang menerima pembebasan bersyarat? tersebut.
Kata Netizen kebebasan eks pejabat tersebut hal biasa, tentu ada pertimbangan “khusus” pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan mereka.**