Nasib Idrus Marham Lebih Baik Dibanding Eni Saragih yang Dituntut 20 Tahun

Nasib Idrus Marham Lebih Baik Dibanding Eni Saragih yang Dituntut 20 Tahun

Kabar Korupsi - Banyak pakar melanggar pasal yang menjerat Idrus menyediakan opsi hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara, tapi hari ini Jaksa KPK hanya menuntut hukuman pidana penjara pada Idrus Marham selama 5 tahun?.

Eni sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, 3 tahun lebih tinggi dibandingkan Idrus. Sebelumnya jaksa meyakini Idrus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dimana dalam UU Tipikor, Pasal 12 huruf a dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Eni juga mempunyai peran lebih besar dalam perkara tersebut, apalagi permintaan uang yang diterima Eni untuk kepentingan suaminya maju dalam Pilkada Kabupaten Temanggung itu.

Alasan Jaksa, jika membandingkan tuntutan terhadap Idrus dengan Eni. Mereka menerima suap bersama-sama dengan dalam kaitannya dengan proyek PLTU Riau-1.

"Jaksa beralasan Eni dituntut lebih tinggi karena adanya perkara lain yaitu gratifikasi. Dia terbukti melanggar 1 dakwaan, sementara Eni Maulani Saragih 2 dakwaan," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan, Kamis (21/3/19) pada wartawan.

Dalam perkara ini Idrus diduga menerima uang bersama-sama dengan Eni dari pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo.**