Kisruh Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

KMS-SU Tuding Cagar Budaya Di Rusak, Pemko Medan Pakai Jurus "Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu"

KMS-SU Tuding Cagar Budaya Di Rusak, Pemko Medan Pakai Jurus "Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu"

Photo : KMS-SU saat berada di lapangan Merdeka Medan yang sedang dalam Proses Proyek Revitalisasi oleh Pemko Medan

Medan - Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Utara sepertinya tak pernah lelah menyuarakan dan mengawal bersama Elemen Masyarakat lainnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kawal Revitalisasi Tanah Lapangan Merdeka.

Rafriandi Nasution, Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik mengatakan bahwa Pemko Medan sepertinya lagi menggunakan jurus anjing menggonggong Kafilah berlalu, Jum'at (8/9/2022)

"Menurut feeling saya masalah Lapangan Merdeka ini sudah terkoneksi dari Pemko Medan, Pimpinan Dewan, Provinsi, Pusat dan Pelaku Lapangannya, bisa jadi mereka pakai jurus "Anjing menggonggong kafila berlalu" siapa tahu??? ungkapnya.

Sebelumnya KMS-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan sudah menyurati ke Walikota Medan perihal Audiensi sejak bulan Juli Tahun 2022, namun hingga saat ini Kabag Protokopim belum bisa memberikan jadwal kapan Audiensi tersebut begitu pula DPRD Kota Medan, KMS-SU sudah di undang resmi untuk hadir memberikan pendapatnya terkaot Revitalisasi Lapangan Merdeka di Komisi 4, namun di batalkan sepihak oleh Satpam DPRD Kota Medan.

Miduk Hutabarat Kordinator KMS-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan mengatakan bahwa :

*Perihal Menyikapi Revitalisasi LMM yg sedang berjalan*
 
1.    Koalisi akan terus mendorong supaya Walikota & Gubernur mengusulkan kepada Pemrintah untuk menetapkan TLM sebagai Situs (Proklamasi ) Sejarah,

2.    Untuk mendaftarkannya (register) LM-CB ke Pusat,
 
3.    Dan perihal Revitalisasi LMM yang sedang berjalan:

1.    Term off Reference (TOR/KAK) kita tetap menegaskan KAK disusun sepihak,

2.Feasibility Study (FS) dan kajian Bionomik Revitalisasi LM belum pernah di diketahui publik,

3. Gambar Rancangan (Design) & Design Detail Engeneering (DED) belum pernah di sidangkan (secara adhock Tim Sidang Pelestarian di bentuk Walikota)
  
4.Mengingat dan menimbang progress revit. Lm yg sdh berjalan, bersama organ2 lain kita sudah membentuk ‘aliansi masyarakat kawal revitalisasi lm’, melalui organ tersebut kita akan meminta BPK/BPKP segera mengaudit seluruh aset yg ada di atas TLM.., 

5. Dan meminta KPK turun mengawasi pelaksanaan 'Revit. LMM tahun 2022', dan jika dugaan tindakan melobangi TLM CB dan indikatif Situs Proklamasi,

6. dan meminta kepada Kadis PKP2R untuk men-STANVAS,jika tidak dilakukan dalam tempo ( yg kita sepakati bersama dengan aliansi berapa  minggu), permintaan akan kita naikkan ke Walikota, 
                                                                   "Dan Jika tidak di respon juga dalam batas waktu yang disepakati, Aliansi akan mediskusikan untuk mencari dasar ( bersama tim hukum dari LBH-Humaniora) untuk melaporkannya ke Polisi untuk men-STANVASnya, kalau sudah ada pasal dugaan merusak’ seperti yg disampaikan dalam 2 content podcast host bang Sofian, ngapain ke pengadilan, lebih baik ke tindakan penindakan pelanggaran, demikianlah sekilas info mengenai arah tindakan dari sikap kita !" pungkasnya.**