Pelaku Illegal Mining Dilaporkan 8 Bulan Lalu di Polda Riau Kasusnya “Dingin”

Pelaku Illegal Mining Dilaporkan 8 Bulan Lalu di Polda Riau Kasusnya “Dingin”

Pekanbaru - Wajar Publik berpikiran kalau kasus ilegal Mining (tanah urug) yang katanya dilakukan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) yang diketahui merupakan pemasok tanah timbun untuk PT Rifansi Dwi Putra diduga “punya banyak relasi?”.

Pasalnya vendor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang memasok tanah urug kebutuhan lokasi tapak sumur bor minyak di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, tersebut telah dilaporkan 8 bulan lalu namun kasusnya masih “dingin” di Polda Riau.

Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan sebelumnya pada media membenarkan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan Saksi Ahli.

“Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus ini, untuk melihat arahnya ini menjadi bagian sanksi administrasi atau sanksi lain. Setelah pemeriksaan saksi Ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan Ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Ferry pada media sebelumnya.

Kemudian menjadi pertanyaan publik setelah Kombes Ferry menyatakan, menurut Undang-Undang Minerba, baru bisa masuk unsur pidananya jika kegiatan tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas,, “sementara saat heboh itu bekas galian di lokasi itu masih hangat?”.

Menanggapi hal ini Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, sebagai pelapor menanyakan “mengapa sudah 8 bulan dilaporkan dua tambang  diduga melakukan illegal mining tidak ada kejelasan.

“Dalam menindaklanjuti kasus ini apakah pihak Polda Riau sudah jadi memanggil saksi ahli dari Dirjen Minerba KESDM? dan apakah tidak cukup Inspektur Tambang KESMD Prov Riau yang merupakan kepanjangan tangan Direktur Teknik Lingkungan Ditjen Minerba untuk dimintai keterangan?,” kata Yusri mempertanyakan kelanjutan kasus ilegal mining di Rohil ini.

Dikonfirmasi pada 3 Pejabat tinggi di Polda Riau, mulai dari Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mereka belum menjawab.

Begini konfirmasi kabarriau/babe;

  • Pak konfirmasi tambahan, “mengapa sudah 8 bulan tdk ada kejelasan pemeriksaan PT BTP dan PT BMM  yang dilaporkan melakukan ilegal mining.
  • Apakah sdh jadi dipanggil saksi ahli dari Dirjen Minerba KESDM?.
  • Apakah tdk cukup Inspektur Tambang KESMD Prov Riau yg merupakan kepanjangan tangan Direktur Teknik Lingkungan Ditjen Minerba untuk dimintai keterangan.?.

Sementara itu, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus mempertanyakan komitmen Kapolda Riau terkait Program Strategis pada awal menjabat. Dimana salah satunya adalah pemberantasan illegal mining.

“Ini kemungkinan cawe-cawe aja, modus ini biasa dilakukan oleh aparat agar pengusaha “merapat”. Soalnya, pasca penyelidikan justru isu ini menjadi dingin. Padahal laporan awal kasus ini juga berasal dari internal Polda itu sendiri. Ini kan kesannya memang Polda Riau terbiasa “Hit and Run”, ujar Mattheus.

Lanjut Mattheus, bukti-bukti terkait kasus itu juga sudah cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Apalagi ini sudah terlanjur menjadi konsumsi publik, “makanya tidak ada alasan Polda Riau mendiamkan kasus ini,” pungkas Mattheus.

Sebelumnya Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, diberitakan juga menyebut lahirnya Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba atau tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diduga banyak dimanfaatkan oknum untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) dalam dunia pertambangan.

Dalam kasus ini saran Dr. Nurul Huda, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terhadap perusahaan melakukan ilegal Mining di Kabupaten Rohil, Formasi Riau, agar memanggil Kadis DLH dan Bupati Rohil, karena mereka diduga tahu adanya kegiatan di wilayah mereka.

“Kami dari Formasi Riau, saran kepada penyidik Polda Riau agar memanggil kadis LH dan Bupati Rohil, karena diduga mereka tahu adanya kegiatan tersebut dan sempat menghentikan pada Desember 2021 di wilayah Rohil. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ‘persetujuan lingkungan sementara’ yang dikeluarkan oleh kadis LH Rohil,” kata Dr. Huda dalam sebuah japri melalui pesan WhatsApp, pada redaksi kabarriau/babe, Kamis (13/1/22) lalu.**