Imbas Kenaikan BBM

Sebelum Ada Pengumuman, Kadishub Medan Imbau Supir Angkot Jangan Naik Tarif

Sebelum Ada Pengumuman, Kadishub Medan Imbau Supir Angkot Jangan Naik Tarif

Photo : Iswar Lubis Kadishub Kota Medan

Medan - Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu tepatnya tanggal (3/9/2022) mengumumkan secara resmi kenaikan BBM.

Seperti biasanya kenaikan BBM akan berdampak pada kenaikan Tarif Ongkos Angkutan Transportasi Umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis meminta agar tarif tersebut tidak dinaikkan begitu saja. Menurutnya, harus ada aturan baru yang disepakati oleh Pemko Medan bersama dengan Organda dan pihak terkait lainnya soal kenaikan tarif ini.

"Kami menghimbau kepada seluruh pengemudi tidak ada yang menaikkan tarif sampai dengan adanya keputusan wali kota, Pemko yang baru," kata Iswar Lubis, Selasa (6/9/2022). 

Iswar menegaskan tarif angkutan umum di Kota Medan hingga saat ini masih mengikuti aturan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemko Medan.

"Sebelum ada keputusan Pemko Medan sampai dengan hari ini, tarif yang berlaku sesuai dengan SK yang lama," ujarnya. 

Meski begitu, Iswar memang mengakui bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ini memang menjadi salah satu komponen untuk menaikkan tarif angkutan. 

Namun, hal itu kata Iswar, terlebih dahulu dirapatkan bersama Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya. Baca Juga: Harga BBM Naik, Bus AKAP di Medan Bersiap Naikkan Harga Tiket Untuk itu, 

Iswar menyebut pihaknya telah mengundang Organda serta pihak lainnya untuk membahas soal kenaikan tarif tersebut. Rencananya, rapat itu akan dilaksanakan pada Kamis (8/9) nanti.

"Jadi, karena harga BBM naik, seyogianya memang tarif itu harus naik. Pemko melalui Dishub sudah mengundang para stakehloder yang berkaitan, termasuk pengusaha angkutan, Organda dan yang lain untuk rapat pembahasan yang kami rencanakan nanti di hari kamis," pungkasnya.**