Jika Disetujui Mendagri Maka Sekdako Pekanbaru Bisa Diganti, Raden Adnan; Tak Ada Larangan?

Jika Disetujui Mendagri Maka Sekdako Pekanbaru Bisa Diganti, Raden Adnan; Tak Ada Larangan?

Pekanbaru - Informasi tentang reshuffle pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru menjadi perbincangan di kalangan Publik bahkan menjadi topik hangat perbincangan politikus di DPRD kota Pekanbaru. Sayang sejauh ini belum ada nama calon pengganti M. Jamil yang dimunculkan Politikus tersebut.

Wacana evaluasi jabatan sekdako Pekanbaru, M. Jamil, muncul dari legislator DPRD kota Pekanbaru, dari fraksi golkar atau Ida Yulita Susanti, S.H.,M.H, pada media sebelumnya dia dengan tegas menyatakan pendapatnya untuk tidak mengganti Sekdako ini.

“Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, tidak tepat untuk mereshuffle pejabat lingkungan pemko Pekanbaru saat ini, karena demi roda pemerintahan Pemko Pekanbaru agar bergerak cepat dalam menyelesaikan segala masalah. Jadi pakai Sekda yang ada,” kata Ida.

Hebohnya pergantian Pejabat dilingkungan Pemko ini pernah beredar pemberitaan di berbagai media online, salah sarunya dari media Aktualdetikcom 01 September 2022.

Kala itu Ida Yulita Susanti, "kita mendukung kebijakan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, untuk tidak mengevaluasi sekdako karena selain harus mengacu pada aturan tentang kewenangan Penjabat (Pj), kata Ida “apalagi saat ini pemerintah sedang dalam pembahasan APBD perubahan dan APBD murni tahun 2023”.

"Saya berpikir, Pj Walikota Pekanbaru tidak perlu menggantikan posisi Sekdako nya, posisi itu sangat vital, dan strategis untuk saat ini, karena sedang membahas APBD perubahan dan APBD murni  tahun 2023. Kita perlu menjaga kelancaran perjalanan roda pemerintahan. Kita ketahui bersama, bawa Sekda merupakan ketua TAPD yang berperan penting dalam pembahasan APBD ini, jika dipaksakan, ada resiko keterlambatan, dan akan ada sanksinya," Urai Ida sebelumnya pada media tersebut.

Untuk diketahui, bahwa terdapat 45 orang anggota DPRD kota Pekanbaru, dari berbagai Fraksi yang ada, termasuk unsur Ketua dan wakil Ketua, namun sejauh ini dari pengamatan media tersebut ini, “hanya Ida Yulita Susanti dari fraksi golkar yang bernada kritisi terhadap kebijakan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, untuk mengevaluasi sekdako Pekanbaru, M. Jamil,” demikian beber Feri Sibarani.

Sementara, berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, dari internal Pemerintah Kota Pekanbaru, kebijakan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, untuk mereshuffle jabatan M. Jamil, bukan kemauan Pj Walikota semata-mata, “melainkan adanya desakan sejumlah pihak dan tokoh politik di pekanbaru, mengingat, peliknya permasalahan kota Pekanbaru, pasca ditinggal oleh Walikota Pekanbaru sebelumnya, yakni Dr. Firdaus, ST, MT,” begitu ungkap sumber ini.

"Banyaknya desakan pergantian Sekda dari berbagai pihak yang erat kaitannya dengan masalah yang ada saat ini di kota Pekanbaru, pasca sepeninggal bapak Firdaus. Dan hal ini juga sudah melalui diskusi di Mendagri, dan sudah disetujui. Ini semua bertujuan untuk kelancaran kinerja pak Pj Walikota, dan semua OPD yang ada. Kita mau semua satuan kerja di pemko ini harus bekerja ekstra dan ter akselerasi dengan baik, serta paham visi dan misi Pj Muflihun, sesuai dengan instruksi Gubernur Riau saat pelantikan Pj Walikota," Sebut Sumber dari internal Pemko Pekanbaru itu.

Sementara, berdasarkan kajian pakar hukum tata negara, Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H, yang merupakan akademisi dan Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor. Dan sekaligus Dosen Tamu KODIKLAT TNI, memberikan pandangnya kepada awak media, dengan mengatakan terkait kebijakan Pj Walikota, Muflihun, dapat jasa dilakukan, sepanjang ada persetujuan dari Mendagri.

"Boleh, dan bahkan di benarkan  sepanjang ada persetujuan tertulis dari menteri Dalam Negeri," Tulis Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu.

Merespon pendapat anggota DPRD kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, yang menunjukkan sikap kritisnya terhadap wacana pergantian posisi Sekdako Pekanbaru itu, Dr. Raden Adnan, mengatakan, “hal itu sah-sah saja, dan hal biasa anggota DPRD dalam berpendapat”.

Tegas Dr. Raden Adnan, “kalau tidak sejalan justru akan menghambat penyerapan anggaran dan bahkan pemerintahan di daerah tersebut akan mengalami problem jika tidak sejalan dengan Penjabat Kepala Daerahnya.

"Boleh-boleh saja kalau anggota DPRD berpendapat begitu, tapi yang pasti Sekda itu Sekretaris Daerah, artinya dia sekretaris Kepala Daerah harus sejalan dengan Kepala Daerah,” pungkasnya.**