Hallo Apa Kabar Kasus Penimbun BBM Solar?

Aktifis Sumut Tolak Kenaikan BBM "Yang Harus Di Hapus Itu Korupsi, Bukan Subsidi"

Aktifis Sumut Tolak Kenaikan BBM "Yang Harus Di Hapus Itu Korupsi, Bukan Subsidi"

Photo : Illustrasi

Medan - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Dia mengatakan subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.

"Harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Jokowi, Sabtu (3/9/2022)

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) menyoroti kenaikan harga BBM Subsidi yang telah dilakukan oleh pemerintah. Padahal kondisi saat ini masyarakat masih belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Baru saja kita memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia (RI), dan melaksanakan upacara memperingati hari kemerdekaan merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan secara tatap muka sejak pandemi Covid-19 tahun 2020, Bahkan Tema peringatan kemerdekaan RI tahun ini adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” yang mencerminkan harapan bagi bangsa Indonesia agar senantiasa bersemangat dalam bertransformasi dan bertumbuh di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun, tapi sayangnya hari ini Pemerintah menaikkan harga BBM dalam kondisi belum pulih pasca pandemi, tanpa ditanya sekalipun pasti jawabannya banyak gak setuju, semua kalangan saya kira tak akan setuju" paparnya

Dikatakan Rahmadsyah yang harus dihapus itu korupsi, bukan subsidi. 
“Yang harus di hapus Korupsi bukan Subsidi, Kejar dan Tangkap para Mafia Penimbun BBM Solar dulu, baru Cabut Subsidi, Negara ini lahir untuk melindungi tumpah darah, mencerdaskan kehidupan dan memajukan kesejahteraan rakyatnya. Hal itu dilakukan dengan memastikan rakyatnya tidak semakin menderita dan miskin,” ungkapnya  Minggu, (4/9/2022)

Rahmadsyah menunjukkan peran aktifnya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan BBM bersubsidi dI Kota Medan termasuk juga stakeholder terkait seperti Pertamina maupun pihak SPBU sebagai penyalur.

Rahmadsyah mengatakan bahwa dirinya akan melakukan Partisipasi aktif yang secara langsung mengalami dan melihat kondisi di lapangan dengan memberikan informasi awal untuk disampaikan kepada pihak berwenang dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan layanan.

"Aku temukan hal-hal yang terindikasi pada penyalahgunaan BBM bersubsidi juga berpotensi adanya unsur-unsur pidana yaitu penimbunan solar yang terjadi dI Kota Medan" ungkapnya

Lanjut Rahmadsyah mengatakan dalam rangka peran serta masyarakat, mengawasi, ikut berperan aktif mengevaluasi penyaluran BBM bersubsidi. Karena apapun kebijakannya, kita semua selalu punya semangat dan cita-cita yang sama untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas dan bersih.

"SPBU dan Pelaku Penimbun Solarnya sudah kita laporkan ke KPK RI, Bareskrim Mabes Polri, PPATK dengan tembusan surat PT Pertamina Persero dan BPH Migas" paparnya

Rahmadsyah juga menyurati Kepala Perwakilan Wilayah Sumut Ombudsman Sumut dengan harapan bisa membongkar praktek penimbunan Solar yang ada di Kota Medan

"Kita juga sudah menyurati Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut untuk membongkar Praktik Penimbunan Solar di Kota Medan yang sudah menyengsarakan rakyat" pungkasnya.

Sebelumnya Aktifis ini menyoroti SPBU 14 203 1145 Jl Sei Mencirim Desa Paya Geli di duga melakukan pelanggaran yakni dalam hal penyaluran BBM jenis Solar yang tidak sesuai regulasi yakni Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya : Pengisian Solar Subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi

Aktifis ini menemukan warga yang membeli BBM jenis Pertalite dan jenis Solar menggunakan jerigen, dan meminta PT Pertamina Persero dan BPH Migas memberi sangsi kepada SPBU tersebut, Senin (22/8/2022)

"SPBU Nakal harus di tindak tegas dan di beri sangsi, sudah jelas aturannya tak boleh melayani pembelian BBM dengan jerigen tapi kok di tabrak aturannya" ujarnya

Wendi Petugas SPBU tersebut mengakui bahwa pihaknya menjual BBM pakai jerigen dengan alasan hati Nurani

"Hati Nurani bang, karena rata rata jerigen cuma isi 5 -10 liter" ungkapnya

Ketika di tanya terkait
Pengisian Solar Subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi dirinya mengatakan harusnya pihak Dinas Koperasi Pemkab Deli Serdang lebih bertanggung jawab bukan dirinya

"Itu tanggung jawab Dinas bang, kita pakek hati nurani saja" pungkasnya.**