Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan DIC Duri Masih Seperti Kurang Serius, Info “Simpang Siur”

Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan DIC Duri Masih Seperti Kurang Serius, Info “Simpang Siur”

Pekanbaru - Berita pengusutan perkara dugaan korupsi pembangunan Duri Islamic Center (DIC) di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, terindikasi masih “simpang siur” pasalnya dilihat dari media Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti menyebut perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan namun dikonfirmasi mantan Kepala Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman mengatakan belum.

“Semasa saya bertugas itu masih lidik, tapi saya tidak tahu juga kalau Plt Kajari sekarang menaikkan statusnya. Setahu saya belum. Tanya Plt ya pak,” kata mantan Kajari bengkalis Rahmat, Kamis (1/9/22) kemarin.

Simpang siurnya informasi ini bertambah setelah dikonfirmasi Kasi Pidsus yang baru Nofrizal seperti enggan menjawab konfirmasi Kabarriau/babe, dia minta konfirmasi pada Kasi Pidsus.

“Konfirmasinya sama humas di Pidsus aja ya pak, tapi kayaknya benar kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” katanya.

Seperti diketahui dari media kasus ini setelah melalui proses penyelidikan beberapa bulan, Kejaksaan Negeri Bengkalis meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembangunan DIC di Kota Duri ini ke penyidikan, Kamis (18/2/21).

"Untuk DIC (Duri Islamic Center) perkaranya sudah penyidikan," demikian kata Nanik Kushartanti kepada wartawan di ruang kerjanya.

Nanik menegaskan pada salah satu media, “dengan naiknya menjadi penyidikan, pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap orang-orang yang diduga terkait dengan proyek DIC senilai Rp 38,4 miliar itu.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi,” katanya. Ketika ditanya, apakah sudah ada tersangka, Nanik mengatakan, penetapan tersangka setelah selesai pemeriksaan para saksi.

Proyek DIC ini digulir pada tahun 2019 era Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Proyek dengan anggaran Rp 38,4 miliar lebih itu berada di Dinas PUPR Bengkalis.

Dalam proses lelang (tender), proyek ini dimenangkan oleh PT. Luxindo Putra Mandiri, dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Februari 2019. Kepala Dinas PUPR kemudian mengangkat JI selaku PPK dan BM selaku PPTK.

Ternyata, dalam pelaksanaannya diduga ada yang tidak sesuai bestek. Ketidaksesuaian ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan kelebihan bayar Rp 1,8 miliar, itu diduga lambat dikembalikan oleh kontraktor.

Bahkan, saat perkara ini diselidiki (pengumpulan barang bukti dan keterangan) kelebihan bayar diduga belum dikembalikan seluruhnya. Terkait jabatan dalam proyek ini kabarnya beberapa bulan lalu JI dan  BM dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis.

Selain kedua ASN di PUPR Bengkalis itu, penyidik juga memeriksa Direktur Luxindo Putra Mandiri, L yang disebutkan sumber adalah pengusaha terkenal di Kota Duri berinisial A dan kepala tukang (mandor) proyek.

"Mereka akan diperiksa kembali untuk mengetahui siapa tersangka dalam perkara ini," tegas Nanik Kushartanti mengakhiri. Tapi yang aneh Pihak PUPR dikonfirmasi tidak mau menjawab, tragisnya Hp redaksi kabarriau/babe justru dijawab ajudan.**


Video Terkait :