Gubsu Akui Langgar UU RTH, Aktifis Ex Lanud Soewondo; Jadikan Rimba Kota (PARK)

Gubsu Akui Langgar UU RTH, Aktifis Ex Lanud Soewondo; Jadikan Rimba Kota (PARK)

Photo : Bandara Lanud Soewondo di Kota Medan, Sumatera Utara

Medan - Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Bandara Lanud Soewondo di Kecamatan Medan Polonia Kota Medan akan di pindahkan ke Hamparan Perak kab. Deliserdang Membuat Aktifis Miduk Hutabarat pegiat di Komunitas Taman dan Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Utara angkat bicara.

Miduk Hutabarat mengatakan bahwa dirinya sudah pernah mengusulkan lewat media cetak dan wawancara radio, di ajang Musrenbang Kota Medan. Bahkan terakhir beliau usulkan lagi pada kegiatan Penyusunan dan Integrasi RTRW Konsultasi Publik 1, Revisi RTRW No. 02 Tahun 2012 Tentang RTRW Provinsi Sumatera Utara 2017-2037 agar Ex Bandara Lanud Soewondo di alokasi seluas 26,5 Hektar dari 1.170 Ha, di jadikan RIMBA KOTA (baca;Park) dan masuk dalam revisi RTRW Provsu 2022-2042. Jum'at (3/9/2022)

Mewakili masyarakat dirinya di undang resmi oleh Dinas SDACKTR Provinsi untuk hadir pada Senin, 15 Agustus 2022 di LePolonia hotel Jl. Jendral Sudirman No.14-18 Medan. "Aku usulkan dalam pertemua itu, agar Ex Bandara Lanud Soewondo di jadikan Rimba Kota (baca: PARK) " ungkapnya”

Rimba atau Hutan Kota, adalah suatu kawasan yang berada di dalam atau sekitar perkotaan yang permukaannya ditutupi pepohonan yang sebagian besar dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan, dan tidak tertata seperti taman. Manfaat dari adanya kawasan rimba kota ini adalah untuk mengurangi degradasi lingkungan kota, serta menjadi fungsi ekologis, dan berfungsi memperbaiki lingkungan hidup dan daya dukung kota.

Keberadaan rimba kota ini diperlukan untuk mengimbangi pembangunan fisik perkotaan yang semakin sesak dengan hutan beton, yang telah membuat menjadikan ruang terbuka hijau semakin terbatas. Selain itu, ruang terbuka hijau seperti hutan perkotaan juga memberikan keseimbangan bagi ekosistem, sebagai areal resapan air, dan menjadi tempat daur karbondioksida untuk memproduksi oksigen di tengah perkotaan.

Keberadaan hutan kota diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota. Berdasarkan peraturan tersebut, pengertian hutan kota adalah: ‘Suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.’

Terkait Ruang Terbuka Hijau, berdasarkan informasi yang di himpun awak media, Edy Rahmayadi Gubenur Sumatera Utara di salah satu media online di situ di sebutkan bahwa menyoroti kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Medan.
Menurutnya, RTH di Medan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 20 persen.

"Padahal kata undang-undang, Pemerintah wajib mengalokasikan 20 persen ruang terbuka hijau (RTH), dan justru yang 10 persen oleh swasta dan masyarakat sudah terpenuhi. RTH Kita masih 7-8 persen. Saya mohon maaf. Sumatera Utara ini 7-10. Medan ini 7 (persen). Undang-undang kita langgar," ujar Edy saat Rakorda BPD Sumut di Medan, Kamis (27/2/2020).

Aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Medan, 2.651 Ha, harusnya wajib ada 795,3 Ha.

Sebelumnya Panglima TNI Jendral Andika Perkasa memerintahkan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo untuk segera pagari 1170 hektare lahan di Hamaparan Perak, Kabupaten Deliserdang yang akan dijadikan lokasi relokasi Lanud Soewondo.

Dalam arahannya, Jendral Andika Perkasa mengatakan bahwa KSAU harus turut segera membuat anggaran, guna proses pemagaran lahan di Hamparan Perak.

"Kita harus segera hadir di situ, saya punya beberapa pengalaman. Menurut saya yang paling efektif adalah dengan cara membuat pagar," kata Jendral Andika Perkasa, sebagaimana dikutip dari akun Youtube resminya, Rabu (31/8/2022).

Andika mengatakan, bahwa status lahan Hamparan Perak yang akan dijadikan lokasi relokasi Lanud Soewondo itu sudah dihibahkan oleh PTPN II.

"Ini sudah da sertifikat HGU dari BPN, berarti tidak ada kepemilikan ganda," katanya.

Dalam laporannya, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengatakan, bahwa lahan Hamparan Perak ini sangat cocok dijadikan lokasi relokasi Lanud Soewondo.

Secara geografis, lahan di Hamparan Perak ini karakternya mirip dengan Bandara Kualanamu.

"Bahwa lahan yang disiapkan oleh BUMN adalah lahan PTPN II di Hamparan Perak seluas 1.170 hektare untuk sebagai relokasi Lanud Soewondo,"

"Secara umum, kondisi geografisnya baik, karena hampir sama dengan Kualanamu. Lalu, memang kedepan Soewondo ini tidak bisa dipertahankan lagi untuk sebuah bandara yang aman," katanya.

Karena di Kota Medan sudah banyak bangunan pencakar langit, maka dipilihlah kawasan Hamparan Perak sebagai lokasi baru Lanud Soewondo.**