Laporan Pengusaha Kena Tipu Fee Proyek Rp.959 Juta Belum Terdengar Diporses Polda Riau, Wako Dumai Bungkam

Laporan Pengusaha Kena Tipu Fee Proyek Rp.959 Juta Belum Terdengar Diporses Polda Riau, Wako Dumai Bungkam

Dumai - Walikota Dumai, H. Paisal, SKM,MARS., dikonfirmasi terkait laporan Ilyas No LP/B/287/VI/2022/SPKT/RIAU di Polda Riau, yang sampai saat tak kunjung ditindaklanjuti, menyebut siap memberikan keterangan di hadapan Penyidik Polda Riau terkait surat walikota Dumai yang dididuga diterbitkannya sehingga Ilays “tertipu?”.

Surat tersebut diperlihatkan terlapor ST pada kIlyas, dugaan laporan ini seperti “memanfaatkan Polisi demi kepentingan pribadi”.

“Kita juga belum tahu masalahnya, tapi sebaiknya tanya langsung saja pada pelapor. Terkait undangan penyidik kita siap memberikan keterangan,” katanya Minggu (10/7/22). Belakangan dikonfirmasi walikota Dumai, H. Paisal tidak lagi mau menjawab.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang warga jalan Sukajadi, Kota Dumai, Tarmizi (41Th), minta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, untuk menindaklanjuti laporan pengusaha yang merupakan warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai bernama Ilyas (60 Th). 

Kata warga pelapor merupakan korban penipuan fee proyek akibat diduga dari “surat sakti” walikota Dumai, H. Paisal, SKM,MARS, beberapa bulan lalu. “Kalau Ilyas melaporkan penipuan, bukan tidak mungkin ‘surat sakti’ walikota ini terindikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebab Ilyas mengeluarkan fee proyek pada beberapa orang melalui terlapor (calo proyek) bertanama Said Taufik karena diduga terpedaya dengan jumlah proyek yang akan dikerjakan. “Saya dengar Ilyas terpedaya dengan surat walikota itu,” katanya, Minggu lalu.

Sebelumnya pada media ini Om Ilyas (60 Th) warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai mengaku kesalnya tak terbendung lagi karena uangnya  senilai Rp.959 juta tak jelas ujung pangkalnya setelah diberikan kepada ST.

Om Ilyas merasa tertipu oleh ST (Said Taufik) yang katanya warga jalan Laksamana Siak itu menjanjikan proyek puluhan miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dan kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Om Ilyas, beberapa bulan ditunggu proyek itu tak kunjung ada.

“Kalau tak ada api tak mungkin ada asap, Logikanya mana mungkin Om Ilyas itu selaku pebisnis mau memberikan uang hampir Rp. 1 Milyar kalau tak ada yang diharapkannya, Semoga Om Ilyas ini tidak memberikan laporan palsu. Nah untuk kasus ini agar terang benderang kita minta Polda Riau memanggil semua yang terlibat termasuk meminta keterangan ‘surat sakti’ dari walikota langsung,” kata Tarmizi.

“Permintaan saya ini maksudnya agar kasus ini jelas dan nama walikota dengan surat No 443/Binkes/1079 tertanggal 27 Des 2021 agar tidak disalah artikan publik. Katanya negara kita bersih dari KKN kok Om Ilyas ini keluarkan uang DP fee proyek,” katanya.

Kasus ini awalnya terungkap dari dikonfirmasi redaksi kabarriau/babe menanyakan kebenaran laporannya No LP/B/287/VI/2022/SPKT/RIAU di Polda Riau.

Melalui telepon WhatsApp saat dikonfirmasi itu Om Ilyas bersemangat “iya, bantu gas ya,” demikian kata Om Ilyas kala itu, namun entah apa gerangan yang membuat Om Ilyas “ragu” setelah berita terbit dikonfirmasi tambahan terkait tindak lanjut laporannya di Polda Riau itu, Om Ilyas terkesan menghindar dan bahkan terkesan seperti mengancam wartawan.

“Kau ni siapa ikut campur urusan orang jumpa kita dulu. Jumpa saya sebelum anggota saya cari awak,” tulis Ilyas dalam pesan WhatsApp nya, pada Senin (25/7/22).

Padahal redaksi kabarriau/babe hanya konfirmasi terkait tindak lanjut laporannya di Polda Riau, “Terkait laporan bpk di Polda Riau saya dapat informasi kalau bapak sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap laporan penipuan. Apakah sebagai korban penipuan kok bapak terkesan diam. Apakah laporan tersebut gertakan saja untuk pelaku,” Ilyas menjawab kembali menjawab “Jumpa saya sebelum saya suruh anggota saya cari awak tu,” jawab Ilyas.

Laporan dugaan penipuan ini berawal dari ST (Said Taufik) yang menunjukkan selembar surat walikota Dumai dengan No 443/Binkes/1079 tertanggal 27 Des 2021, yang katanya menindaklanjuti pekerjaan proyek dari  Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dan kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Om Ilyas.

Kejadian itu sekira bulan November 2021, Om Ilyas dengan ST bertemu di Star City. Kemudian ST menawarkan kerjasama dua proyek pengadaan alat kesehatan Covid-19 yang berada di kota Dumai dengan nilai sebesar 50 Milyar dan 90 miliar dari dua kementerian (Kemenkeu dan  Kemenkes).

“Saya ditawarkan proyek dari dua Kementerian. ST meminta panjar kalau mau mendapatkan proyek ini. Saya yakin setelah ST menunjukkan surat walikota Dumai itu,” kata Om Ilyas, Minggu (10/7/22) sebelumnya membenarkan laporannya di Polda Riau.

Setelah pertemuan sekitar 1 minggu kemudian “bujuk rayu” dilanjutkan ST meyakinkan Om Ilyas,, dengan mendatangkan dua orang yang disebut ST sebagai pegawai Kemenkeu bernama Riki Albonio dan Ayu Yohana Dewi yang bekerja di Kementerian Kesehatan.

Saat itu kepada Om Ilyas ST minta proyek itu. Om Ilyas membayar fee panjar uang dengan beberapa kali diserahkan dengan total nilai Rp. 959 juta dan akan dilunaskan setelah proyek itu ditangan beliau dengan janji potong fee 30 persen dari nilai proyek.

Untuk kelanjutan proyek ini kemudian ST minta bertemu dengan Om Ilyas di hotel Premiere jalan Jend Sudirman Pekanbaru. Bujuk rayu ST kembali dilanjutkan dengan memperlihatkan surat walikota dumai dengan No 443/Binkes/1079 tertanggal 27 Des 2021 itu.

Om Ilyas sepakat mengambil proyek tersebut dari ST, Riki Alvonio serta Ayu Yuhana Dewi. Dihadapan ST terjadi pembicaraan dengan Riki Alvonio dengan Ayu Yohana.

“Keduanya meminta Fee 30 persen dari nilai keuntungan proyek tersebut. Namun ternyata proyek yang ditawarkan terlapor tersebut sampai saat ini tidak ada. Makanya saya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau,” kata Ilyas.**