Tak Tetapi Janji Jadwalkan RDP Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

LIPPSU Akan Lapor Ketua Komisi 4 Ke Badan Kehormatan DPRD Kota Medan

LIPPSU Akan Lapor Ketua Komisi 4 Ke Badan Kehormatan DPRD Kota Medan

Photo : Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sunatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik

Medan - Terkait tak di Jadwalkannya Rapat Dengar Pendapat Komisi 4 DPRD Kota Medan membahas Revitalisasi Lapangan Merdeka membuat Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sunatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik angkat bicara.

Azhari AM Sinik mengatakan dirinya akan melaporkan Haris Kelana Damanik Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan karena tak kunjung menjadwalkan RDP DPRD membahas Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Kamis (5/9/2022)

"Awalnya RDP sudah di agendakan kemudian di batalkan karena Kadis tak bawa dokumen lengkap kemudian hingga saat ini tak di jadwalkan lagi, ada apa, kalau beginilah ceritanya akan kita lapor ke Badan Kehormatan DPRD Kota Medan?" ungkapnya

Lanjut Azhari Sinik harusnya Ketua Komisi 4 DPRD Medan menjadwalkan RDP mendengarkan aspirasi para penggiat dan pemerhati yang ada di Kota Medan

"Revitalisasi Cagar Budaya Lapangan Merdeka Medan harus di gelar RDP agar kita bisa langsung menyampaikan informasi langsung ke SKPD yang bertanggung jawab atas Proyek Revitalisasi Cagar Budaya Lapangan Merdeka Medan" paparnya.

Sebelumnya di beritakan, Jadwal Komisi 4 DPRD Kota Medan pada hari Senin, 15 Agustus 2022 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Revitalisasi Lapangan Merdeka menghadirkan 

1. Kepala Bappeda Pemko Medan
2. Kadis PU Kota Medan
3. Kadis PKP2R Kota Medan
4. Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan

Miduk Hutabarat Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Sumatera Utara (KMS-SU) mengatakan bahwa pada hari Senin Tanggal 15 Agustus 2022 turut di undang secara telepon oleh sekretariat DPRD Kota Medan dalam acara Gelar Rapat Dengar Pendapat Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tersebut, tapi akhirnya Rapat itu di usul Kadis PKP2R tunda, karena Kadis yang di undang tidak membawa dokumen lengkap yang di minta oleh Komisi 4 DPRD Kota Medan. Rabu (31/8/2022)

"Komisi 4 DPRD Medan sudah pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat Revitalisasi Lapangan Merdeka, saya pun di minta hadir tanpa ada undangan tertulisnya. Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan yang hadir saat itu Dedy Aksyari, Rudiawan Sitorus, Edwin Sugesti Nasution dan dua orang yang saya tidak tau namanya. Ada dua Kadis yang hadir, Kadis PKP2R & kadis Pertamanan, tapi RDP tersebut di tunda karena Kadis gak bawak Dokumen yang di minta Komisi 4" ungkapnya.

Lanjut Miduk Hutabarat mengatakan bahwa status KMS -SU sejak menyatakan sikap hari Jumat, 26 Agustus 2022 bersama organ-organ lain sebagai Pengawal Revitalisasi Lapangan Merdeka, berharap agar RDP segera di gelar kembali.

"KMS-SU menagih janji Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk menggelar RDP yang ditunda, karena kami juga akan menyikapi perlakuan Pemko Medan terhadap Tanah Lapang Merdeka (TLM) Medan sebagai cagar budaya dengan Program Revitalisasi, tapi kok melobanginya." ujarnya

Miduk Hutabarat menyampaikan perihal menyikapi *Revitalisasi Lapangan Merdeka* yang sedang berjalan.
 
1. Hasil pertemuan Jumat, 15 Juli 2022 di cafe avros, KMS telah menyampaikan 3 hal perihal Revitalisasi Tanah Lapang Merdeka (Revit. TLM), masing- masing antara lain oleh Bapak Prof. Usman Pelly, MA. Bapak Dr.Phil Ichwan Azhari dan Bapak Prof. Dr.Ing Johannes Tarigan yang terpublis di media online dan cetak.
 
2. Dan berikut, menyampaikan ‘Pemko sepihak menyusun KAK/TOR’, & langkah revitalisasi dilakukan sangat terburu-buru. Bahkan prosesnya tertutup, ada indikasi Pemko melanggar hukum ?
 
3. Mengenai undangan Pemko pada FGD 3 tanggal 25 April 2022, hanyalah bersifat administratif. Sudah tidak ada lagi ruang untuk membicarakan hal yg substansial. Kerangka Acuan Kerja ( KAK) sudah dibuat sepihak. Selain itu Peserta tidak diberi bahan KAK & draf Desain, hanya diminta tanggapan atas draf desain yangg sedang disampaikan Arsiteknya melalui layar tayang.
 
4. Jumat, 03 Agustus 2021 ‘Tim 7 Medan Menggugat & Tim Kuasa Penggugat’ telah melakukankan konfrensi pers, menyampaikan bahwa putusan pengadilan gugatan CLs Koalisi telah INKRAH, dan Kuasa Hukum Tim 7 Medan Menggugat mengingatkan supaya Pemko mentaati hukum UU-CB dan turunannya. Bapak Dr.Phil Ichwan Azhari pun sudah mengingatkan, adanya potensi pidana yang dilakukan oleh Walikota Medan jika merusak CB. 
 
5. KMS mempertanyakan apakah sudah ada kajian (FS), kajian bionomik, AMDAL & AMDAL Lalin dan seterusnya. Dan untuk memperkecil terjadinya ‘gagal struktur & gagal fungsi’ supaya Pak Wali segera membentuk tim *sidang pelestarian*. 
 
6. Setelah peletakan batu pertama 07 Juli, awal Agustus sudah terjadi pembersihan site ( _clearing site_) di TKP, lalu muncul seruan mempertanyakan legalitas penebangan pohon & tidak tepat anggaran serta menolak revitalisasi oleh Repelita, LSM Seruduk, LHLK. Dan oleh KMS perihal robohkan pendopo yang selesai direnovasi akhir tahun 2021 dengan dana Rp. 650.000.000,- ( _enam ratus lima puluh juta rupiah_ ), belum tujuh bulan sudah di robohkan.
 
7. Setelah diskusi di Cafe Tangga Rabu, 24 Agustus 2022, dan dilanjutkan bersama A. Sinik & Rahmadsyah. Lalu Jumat, 26 Agustus 2022 Aliansi Kawal Revitalisasi LMM menyatakan *Pernyataan Sikap* terhadap Revitalisasi Lapangan Merdeka yang berlangsung, dan tuntutan penghilangan aset di atas Tanah Lapang Merdeka. Aliansi meminta inspektorat/BPK/BPKP supaya mengaudit, dan supaya KPK turun mengawas pelaksanaan Revitalisasi Tahun 2022.
 
Edwin Sugesti Nasution mengatakan Bahwa terkait RDP Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sudah di bicarakan dengan Pimpinan Komisi 4 DPRD Kota Medan dan segera akan di jadwalkan

"Hal ini sudah di bicarakan dengan Ketua Komisi 4 dan menunggu hasil Banmus bulan September untuk segera di jadwalkan RDP" pungkasnya.

Haris Kelana Damanik Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan saat di wawancarai awak media dengan nomor 0813 6184 XXXX tidak membalas pesan awak media baik melalui WA maupun HP Seluler.**