Lapangan Merdeka Di Lubangi, Di Buat Bassement, Mantan Ketua DPRD Medan : Itu Merusak Cagar Budaya

Lapangan Merdeka Di Lubangi, Di Buat Bassement, Mantan Ketua DPRD Medan : Itu Merusak Cagar Budaya

Photo : H. Amiruddin Mantan Ketua DPRD Kota Medan

Medan - Terkait Lapangan Merdeka akan di gali dan di Lubangi kemudian di Buat Bassement oleh Pemko Medan membuat H. Amiruddin, Mantan Ketua DPRD Medan angkat bicara

Amiruddin mengatakan, pembenahan Lapangan Merdeka dengan konsep membangun parkiran bawah tanah perlu pertimbangan yang matang. Hal ini karena kawasan tersebut merupakan jalur tersibuk di Kota Medan. Rabu (31/8/2022)

“Artinya bisa jadi selama pembangunan tersebut selain berdampak pada kemacetan di inti kota dan itu tentu akan memakan waktu yang lama. Hal itu juga akan menjadi persoalan jika kawasan inti Kota Medan salah satu titik parkir tentu akan ada dampaknya,” pungkasnya.

Lanjut Amiruddin mengatakan Kota Medan sebagai ibukota Sumatera Utara saat ini terus berbenah menjadi kota wisata. Menjaga aset cagar budaya yang bernilai sejarah tinggi menurutnya menjadi bagian penting untuk membuat  hal tersebut berhasil.

“Lapangan Merdeka Medan sudah menjadi Cagar Budaya jangan di rusak dengan membangun Bassement, Kawasan heritage di Medan merupakan objek wisata. Dengan menjaganya maka itu juga akan meningkatkan kunjungan yang pastinya akan mendorong perekonomian masyarakat. Kita bisa melihat seperti kawasan Kesawan, Masjid gang Bengkok, Pasar Pajak Ikan lama, Titi Gantung dan banyak lainnya,” ujarnya.

Soehardi Hartono Tenaga ahli pelestari sekaligus team leader konsultan untuk revitalisasi lapangan merdeka mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan mengatakan bahwa Revitalisasi Lapangan Merdeka sudah sesuai aturan yaitu PP No. 1 tahun 2022 dan PermenPUPR no 19 tahun 2021,

"Ide mengenai pengembangan dan pemanfaatan lapangan merdeka saat ini bukanlah ide yang baru atau inovatif, sudah pernah di lontarkan dari hasil - hasil diskusi dan sayembara tentang lapangan merdek, di tingkat global secara teoritis ada yang dinamakan dengan pendekatan Historic Urban Landscape atau HUL, pendekatan inilah yang di sampaikan TACB Kota Medan dalam revitalisasi lapangan merdeka, harus di pahami melestarikan cagar budaya bukanlah seperti melestarikan artefak yang sifatnya statis, kota adalah sesuatu yang dinamis, nelestarikan dengan perspektif win win solution dengan memperhatikan nilai penting apa yang di kandung atau melekat pada cagar budaya tersebut" paparnya

Soehardi juga mengatakan bahwa selama dirinya mengikuti rapat revitalisasi lapangan merdeka sudah melibatkan dinas lingkungan dan ahli lingkungan.

"Revitalisasi Lapangan Merdeka melibatkan semua ahli yang terkait seperti, ahli hidrologi dan drainase, ahli lansekap, ahli MEE, ahli konstruksi baik dari Medan maupun dari Bandung dan Jakarta dan secara prosedur dan langkah sudah on the track, jika ada kekurangan atau tidak sempurna itu hal yg lain" pungkasnya.

Lanjut Soehardi menjelaskan bahwa Lapangan Merdeka bukan hanya cagar budaya, tapi lapangan merdeka adalah ruang publik kota

"Nanti ada Bassement di lapangan Merdeka, Bassement pertama, Stand UMKM dan Kuliner, Meseum dan Galeri Art dan Bassement kedua tempat parkir" pungkasnya.

Sebelumnya, Redyanto Sidi, Kuasa Hukum KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan mengatakan dengan menangnya gugatan artinya kami harus terus mengawal Perlakuan Pemko Medan terhadap Lapangan Merdeka yang sudah di tetapkan sebagai Status Cagar Budaya. Rabu (24/8/2022)

"Kami akan mengawal Lapangan Merdeka yang di tetapkan statusnya sebagai cagar budaya apalagi ada Program Pemko Medan akan merevitalisasi Lapangan Merdeka" ungkapnya.

Lanjut Redyanto Sidi mengatakan bahwa saat ini Pemko Medan sedang melakukan revitalisasi lapangan merdeka yang saat terdapat adanya dugaan kerusakan yang di lakukan oleh Pemko Medan dengan cara menebangi pohon, melubangi dan menggali tanah lapangan merdeka serta kabarnya juga akan di buat Bassement

"Saat ini diduga lapangan Merdeka mengalami kerusakan akibat proyek revitalisasi Pemko Medan dengan tujuan akan membuat bassement di situ, sesuai dengan IMB yang kami lihat" katanya

Redyanto Sidi justru mempertanyakan Apakah Pelubangan Lapangan Merdeka sudah di lakukan kajian 

"Jadi kalau mau revitalisasi harus ada kajian Sesuai Pasal 80 UU Cagar Budaya, memperhatikan Tata Ruang, Tata Letak, Fungsi Sosial dan Landscape budaya Asli, apalagi kalau mau di buat Bassement, saya duga belum ada kajian apapun, karena sebagai pengawal putusan PN Medan kami tidak pernah di libatkan dalam kajian apapun dari awal hingga sampai kita lihat lapangan merdeka mau di lubangi, dan saat ini jangankan kajian malah sudah di laksanakan mengarah dugaan pengrusakan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, harusnya Kajian ini di paparkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Medan kepada publik, dan saya duga TACB menjadi Pelindung Pemko Medan dengan sengaja mendiamkan diri" paparnya

Redyanto Sidi sebagai Ketua Tim 7 KMS M-SU juga akan mengirimkan surat keberatan ke Presiden RI dan Menteri atas kondisi obrak abriknya Lapangan Merdeka Medan dengan judul Revitalisasi.

"Sebagai Pengawal Putusan di tetapkannya status Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya kami akan menggunakan hak kami yaitu mengirimkan surat keberatan dan Protes kepada Presiden, Menteri terkait atas dugaan pengrusakan Cagar Budaya Lapangan Merdeka dalam proyek revitalisasi oleh Pemko Medan" pungkasnya

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Lapangan Merdeka Medan ternyata sudah menjadi salah satu cagar budaya. Penetapan itu diketahui berdasarkan surat keputusan Wali Kota Medan nomor 433/28.K/X/2021.

Surat keputusan itu ditetapkan di Medan 28 Oktober 2021 lalu oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

"Keputusan Wali Kota Medan tentang bangunan, situs dan kawasan sebagai cagar budaya Kota Medan."

Salinan surat keputusan itu ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan Laksamana Putra Siregar.

Di dalam surat keputusan tersebut ada 93 bangunan atau tempat yang ditetapkan menjadi cagar budaya. Adapun beberapa di antaranya Masjir Raya Al Makhsum di Jalan Sisingamangaraja. Masjid Al Osmani Jalan K.L Yos Sudarso Km 17,5. Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro. Sedangkan, Lapangan Merdeka Medan ada di urutan ke 35.**