Hakim Pengadilan Negeri Medan Jadikan Mujianto Tahanan Kota

Diduga Ketua PN Medan Terima Gratiifikasi, Komite Rakyat Bersatu Demo Kantornya Dan Tantang Video Call

Diduga Ketua PN Medan Terima Gratiifikasi, Komite Rakyat Bersatu Demo Kantornya Dan Tantang Video Call

Photo : Komite Rakyat Bersatu Demo di Kantor Pengadilan NegeribMedan

Medan- Front Persatuan Persaudaraan Kebangsaan (FPPK) Sumut, KTM (Komite Tani Menggugat), KIAMAT (Komite Aksi Anti Mafia Tanah), DPP Satu Betor (Solidaritas Angkutan Transportasi Umum Becak Bermotor), DPD LSM Penjara PN Sumut (Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia - Pembaharuan Nasional), JPKP (Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah) melakukan Aksi Unju Rasa di Pintu Gerbang Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/8/2022)

Dalam Orasinya dan Pernyataan sikapnya Johan Merdeka Pimpinan Aksi mengatakan bahwa Kasus Kredit Macet di Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar 39,5 Miliar dimana Mujianto sudah di tetapkan sebagai tersangka/terdakwa, dalam kasus tersebut yang kemudian dengan alasan sakit jantung Mujianto seperti mendapatkan "Hak khusus" sebagai Tahanan Kota apalagi sebelumnya mujianto pernah terlibat satu kasus dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) 

Walau secara hukum itu adalah kewenangan Majelis Hakim maupun Hak Tersangka/Terdakwa untuk mendapatkannya, tapi hal itu terbantahkan oleh Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Medan (T.Rahmadsyah) yang menyatakan bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan Rekam Medik dari RS Piringadi "bahwa tidak di temukan diagnosi penyakit jantung yang diderita Mujianto (tanggal 29 Juli 2022)

Sehingga dalam kasus ini kami dari Rakyat Bersatu yang terdiri dari beberapa organisasi melihat ada dualisme antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan atas di tetapkannya Mujianto sebagai Tahanan Kota dengan jaminan sebesar 500 juta adalah tidak sesuai dengan jumlah uang negara yang di korupsinya sebesar 39,5 Miliar

Atas dasar itu Komite Rakyat Bersatu menyatakan sikap :

1. Seret Tersangka & Tahan Kembali Mujianto ke dalam sel

2. Evaluasi Majelis Hakim PN Mesan yang telah mengalihkan Mujianto sebagai Tahanan Kota yang menurut kami tidak sesuai dengan keadilan

3. Tangkap orang-orang yang terlibat dalam kasus kredit macet 39,5 Miliar di Bank Tabungan Negara (BTN)

4. Tegakkan hukum tanpa diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun

5. Jangan gadaikan hukum untuk kepentingan Kaum Kapitalis Borjuis sehingga mencefarai hukum dan keadilan

6. Bersihkan lembaga dari peradilan mafia hukum

7. Jadikan hukum sebagai panglima, walau langi akan runtuh, hukum harus di tegakkan

Setelah Peserta Aksi bergantian berorasi, Wakil Ketua Humas Pengadilan Negeri Medan mengatakan bahwa apa yang menjadi aspirasi Peserta Aksi akan di sampaikan ke Ketua Pengadilan Negeri Medan

"Ketua Pengadilan Negeri Medan lagi tak berada di tempat beliau sedang di Jakarta apa yang menjadi aspirasi Peserta Aksi akan saya sampaikan ke Ketua" ungkapnya

Ade Darmawan salah satu Peserta Aksi mengatakan kalau memang Ketua Pengadilan Negeri Medan tak berada di tempat kami berharap Ketua PN Medan melakukan Video Call 

"Kalau lagi di Jakarta, kita mau Ketua PN Medan Video Call saja, kita mau dengar apa katanya dan segera Tangkap dan Cabut Tahanan Kota menjadi Tahanan Badan" ujarnya.

Mendengar Permintaan Peserta Aksi meminta Video Call ke Ketua PN Medan, Wakil Ketua Humas hanya bisa terdiam.

Peserta Aksi sempat menggoyang pagar Kantor Pengadilan Negeri Medan dan setelah menunggu beberapa jam, 5 orang perwakilan Aksi di terima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan.**