Di Duga Pelaku Pembakar Hutan di Areal IUPHKM Kelompok Tani Hanya Di Beri Surat Teguran

LKLH Kecewa, PSKL Hanya Beri Surat Teguran, Harusnya Di Cabut Izinnya Dan Di Pidanakan

LKLH Kecewa, PSKL Hanya Beri Surat Teguran, Harusnya Di Cabut Izinnya Dan Di Pidanakan

Photo : Kantor Balai PSKL Wilayah Sumatera

Medan - Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) wilayah Sumatera memberikan teguran kepada Kelompok Tani Hutan Silau Raja (HSR) di duga pelaku atas dugaan di bakarnya Kawasan Hutan Pinus di Areal IUPHKM Kelompok Tani HSR. Senin (29/8/2022)

"Kelompok telah kami berikan surat teguran, pemantauan lapangan kelompok sudah menanami kembali" ungkap Pri Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera.

Indra Mingka mengatakan dirinya kecewa mendengar bahwa Kelompok HSR hanya di beri surat teguran.

"Kok di duga pelaku pembakar hutan pinus hanya di beri surat teguran bukan sangsi pidana dan pencabutan Izin IUPHKm Pembakar Hutan di Areal IUPHKM Kelompok Tani HSR" ungkapnya

Sebelumnya di beritakan Kecewa melihat Kawasan Hutan Pinus di Areal IUPHKM Kelompok Tani SHR Di Duga Di Bakar, Aktifis Lingkungan Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Pusat, DPD Satu Betor dan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSUB) menggelar aksi Unjuk Rasa di halaman kantor Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) wilayah Sumatera di Jalan Siaingamangaraja Medan, pada hari Jum'at (19/8/2022).

Indra Mingka Ketua LKLH Sumatera Utara di dampingi Johan Merdeka Ketua DPP Satu Betor, Zainuddin Daulay Ketua AMSUB dalam orasinya mengatakan Kepala Balai Perhutani Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera agar melakukan peninjauan ulang kembali atas penerbitan Ijin Perhutanan Sosial Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Kelompok Tani Hutan Silau Raja yang menyimpang dari peraturan pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan Peraturan Hutan Kemasyarakatan Permen LHK No. 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Keberadaan Kelompok Tani itu akan mengancam keberadaan dan keberadaan Hutan Lindung di Kabupaten Samosir dan mendesak ijin Hkm Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.1480/MENLHK - PSKL/PKPS /PSLO/3/2021 dengan luas 327 Ha untuk di cabut dan di batalkan

"Cabut Izin IUPHKm Pembakar Hutan Samosir, jangan kasi ampun perusak lingkungan hidup, Kapoldasu harus atensi atas kasus, kami hadir langsung melaporkan ke SPK Poldasu" teriaknya dalam orasi di halaman pintu masuk SPKL Wilayah Sumatera

Lanjut Indra Mingka menjelaskan bahwa Aksi ini  menindak lanjuti temuan pembakaran lahan pada hari tanggal 08 Agustus 2022 di areal Kawasan Hutan Lindung Blok pemanfaatan yang di tumbuhin pohon pinus di Ronggur Nihuta Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir yang merupakan areal IUP HKm Kelompok Tani HSR berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI  No SK.1480 /MENLHK - PSKL /PSL.0/3/2021, tanggal 20 Maret 2021 dengan luas 327 Ha.

Dari Beberapa lokasi yang di tinjau oleh Tim LKLH dan berdasarkan Informasi yang di peroleh di lapangan bahwa di duga pelaku pembakaran lahan adalah dari pemegang izin yang rencananya pohon pinus di areal IUPHKm itu akan di ganti menjadi tanaman kopi.

Berdasarkan UU No 09 Tahun 1998 Tentang menyampaikan pendapat di Muka Umum maka LKLH akan melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera si Medan, berikutnya di depan kantor Poldasu, berikutnya di depan kantor Dinas Kehutanan Sumut dan depan kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera

Adapun Maksud dan Tujuan Aksi Unjuk Rasa ini adalah :

1. Mendorong agar Balai PSKL Wilayah Sumatera mengusulkan pencabutan IUPHKm Kelompok Tani Huta Silau Raja kepada Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI 

2. Menyampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan monitoring dan evaluasi kembali keberadaan areal lahan IUPHKm yang di bakar dan keberadaan kelompok Tani HSR yang di duga telah melakukan tindakan pembakaran yang di larang dalam pemanfaatan kawasan hutan.

3. Aspirasi ini sebagai Laporan Pengaduan kepada Kapoldasu dan Kepala Balai Gakkum agar dapat melakukan Penyelidikan dan menangkap pelaku pembakaran lahan di duga di sengaja di atas areal IUPHKm

4. Meminta Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara meninjau keinerja pengangkatan dan mencopot kepala UPT KPH Wilayah VIII Dolok Sanggul karena di duga lalai dalam menjalani tugas dan kewajibannya sehingga terjadi pembakaran lahan diareal HKm

5. Meminta pertanggung jawaban hukum baik secara Perdata dan Pidana kepada Kelompok Tani HSR.

Setelah satu jam berorasi di halaman Mapoldasu akhirnya peserta Aksi di terima oleh Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera

Dalam pertemuan dengan Perwakilan Peserta Aksi Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera berjanji akan menindaklanjuti dan mengecek lokasi sesuai tuntutan Peserta Aksi

"Kita akan cek lokasi dan apabila terbukti kita akan memberi sangsi sesuai aturan yang berlaku" ungkap Pri Kepala Balai PSKL Sumatera Utara.**