Kisruh Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

KMS - SU Ingatkan Pemko Medan, Ada Dugaan Potensi Pidana, Usul Bentuk Sidang Pelestarian LMM

KMS - SU Ingatkan Pemko Medan, Ada Dugaan Potensi Pidana, Usul Bentuk Sidang Pelestarian LMM

Photo : Miduk Hutabarat Kordinator KMS-SU

Medan - Miduk Hutabarat Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (KMS- SU) menyatakan 
Perihal Tentang Menyikapi *Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM)* yang sudah berjalan, Minggu (28/8/2022)
 
1. Hasil pertemuan di cafe avros, menyampaikan 3 hal masing- masing oleh pak Usman, pak Ichwan dan pak Johannes;
 
2. Kemudian Saya menyampaikan ‘Pemko sepihak menyusun KAK/TOR’, & langkah revitalisasi dilakukan sangat terburu-buru. Bahkan ada dari proses, ada indikasi di duga melanggar hukum
 
3. Undangan Pemko di FGD tiga, hanya bersifat administratif. Sudah tidak ada lagi ruang untuk membicarakan yang substansial, kecuali di minta utk melengkapi apa yg sedang disajikan
 
4. Ketua ‘Tim 7 Medan Menggugat’ sudah mengingatkan spy Pemko taat hukum dengan UU-Cagar Budaya, dan pak Ichwan tentang potensi pidana pada podcast host Bang Ahmad Sofian ! 
 
5. Berikut usul, ‘bentuk sidang pelestarian’ dan mempertanyakan apakah sudah ada kajian (FS), kajian bionomik, AMDAL & AMDAL Lalin, dan seterusnya, .untuk memperkecil ‘gagal struktur & gagal fungsi’ yang akan terjadi seperti yang disampaikan pak Johannes sudah kita sampaikan;
 
6. Setelah peletakan batu pertama 07 Juli, sudah terjadi pembersihan site ( _clearing site_) di TKP, lalu muncul seruan mempertanyakan legalitas penebangan pohon dari rekan-rekan lsm , LKLH dan perihal merobohkan pendopo, dan seterusnya, Apakah sudah dilakukan audit, penghapus bukuan dari KIB;
 
7. Pada diskusi bertiga; LIPPSU  Sinik, Rachmad & KMS-SU, muncul tuntutan aset di atas Tanah Lapang Merdeka supaya di audit inspektorat/bpk/bpkp, dan meminta KPK mengawasi pelaksanaan 'Revititalisasi Lapangan Merdeka tahun 2022'
 
Demikianlah sekilas arah tuntutan & sikap KMS -SU
 
"Tentu saja Pemko akan tetap jalan, walaupun saran-saran secara terbuka sudah disampaikan, dan kita sudah melayangkan surat mohon audiensi kepada Pak Wali, tapi hingga kini belum ada respon" ungkapnya
 
Lanjut Miduk mengatakan Semoga hal- hal yang dinsebutkan di atas menjadi catatan tim hukum LBH-Humaniora, untuk tindakan langkah hukum ke depan.
 
"Kedepan akan ada tindakan langkah hukum menyikapi Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan" pungkasnya.**