Penangkapan Karyawan PT EFK Mencuri Kabel di Rohil, Humas Menyatakan Permohonan Maaf
Pekanbaru - Corporate Communications PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK), Aswin Archy Saputra menjawab berita, “sehubungan dengan adanya pemberitaan EFK yang telah tayang di media terkait aksi pencurian kabel reda aktif milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah SO Balam 348/395 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis 25 Agustus 2022”. Surat dilayangkan pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
“Atas kejadian tersebut pertama-tama kami sampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terkait atas ketidaknyamanan yang timbul atas kejadian ini,” kata Aswin dalam sebuah tulisan yang dilihat redaksi kabarriau/babe Minggu (28/8/22).
Pada pemberitaan yang ada, terdapat beberapa informasi yang sekiranya dapat ditambahkan dalam pemberitaan selanjutnya :
- Perusahaan tidak mentolerir perilaku pekerja, maupun seluruh pihak terkait dan akan menindak tegas dengan mengenakan sanksi atas pelanggaran peraturan perusahaan serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
- EFK menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada pihak Polres Rokan Hilir untuk mengungkap secara tuntas aksi kriminal ini dan siap mendukung upaya yang dilakukan pihak kepolisian agar semua oknum pelaku yang terlibat mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan tindak kriminalnya.
- Pada setiap aktivitasnya, EFK senantiasa berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (GCG) dalam setiap proses operasional dan bisnis perusahaan, termasuk menanamkan tata nilai AKHLAK, dalam hal ini yaitu Amanah yang memiliki makna memegang teguh kepercayaan yang diberikan melalui perilaku integritas, terpercaya, bertanggung jawab, komitmen, akuntabilitas, jujur, dan disiplin.
- Pihak Manajemen EFK akan segera melakukan action dengan kembali memberikan penguatan dan sosialisasi terhadap seluruh pekerja terkait tata nilai budaya dan peraturan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Demikian disampaikan, atas kerja sama baiknya diucapkan terima kasih. Sekilas PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK). EFK adalah anak usaha PT Elnusa Tbk yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina. EFK bergerak pada bidang jasa migas dan energi baru terbarukan. EFK memiliki kompetensi inti unggul pada jasa oil tools, fabrikasi, engineering, procurement & construction (EPC) serta pemeliharaan dan perawatan terintegrasi di lapangan migas. Saat ini EFK telah melayani berbagai perusahaan migas nasional maupun internasional, antara lain Pertamina Group, Chevron dan Perusahaan Migas ternama lainnya,” demikian akhir surat yang disampaikan Aswin.
Diberitakan sebelumnya Tiga (3) karyawan PT. Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) diamankan Satreskrim Polres Rokan Hilir usai mencuri Kabel Reda Aktif milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah SO Balam 348/395 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 25 Agustus 2022.
Ketiga karyawan tersebut berinisial NW (44) warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. CM (32) warga Kelurahan Lembah sari Kecamatan Rumbai pesisir Pekanbaru dan DI (48) warga desa simpang padang, Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Begini nasib Ketiga karyawan setelah barang bukti berupa Kabel Reda 20 Meter, 2 (Dua) buah Gunting Kabel, 1 (Satu) Unit Backhoe Leoder turut diamankan Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK,M.Si melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan ketiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini diamankan pasca pengaduan dari pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diwakili pelapor Dedi Irawan (29) selaku security ke Polres Rokan Hilir pada Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 10.15 Wib.
Dalam laporannya, Pelapor mendapat telfon dari saksi Nasrul Yadi Bahwa di lokasi SO BALAM 348/395 tepatnya di desa Bangko Bakti. Diduga telah terjadi pencurian kabel reda aktif seperti potongan-potongan kabel 50 cm dan pembungkus kabel terkelupas yang ditemukan Pada Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 10.15 Wib.
Atas pengaduan yang disampaikan, Gerak cepat Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH bersama Team Buser Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berangkat ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi . Dari hasil penyelidikan diarea lokasi sekitar 1 Jam lewat 15 Menit lamanya, Tim menemukan 3 (tiga) orang karyawan yang gerak gerik nya mencurigakan disekitar lokasi pekerjaan, hingga dilakukan pengamanan terlebih dahulu.
Dari interogasi yang dilakukan, ketiga (tiga) orang karyawan ini mengakui melakukan Pencurian dengan Pemberatan terhadap kabel reda yang aktif dengan menggunakan alat berat dan menyembunyikannya dibeberapa tempat dengan peran berbeda -beda.
Untuk tersangka berinisial NW (perannya sebagai pengantar gunting Kabel Ke TKP), tersangka berinisial CM (Menggunting Kabel Reda) dan tersangka berinisial DI ( Memerintahkan NW untuk mengambilkan gunting dan Memberi izin operator Backhoe Leoder untuk menarik Kabel Reda dari dalam tanah).
“Akibat dari perbuatan para tersangka, Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam hal ini mengalami kerugian sebesar: RP 10.000.000. Saat ini Ketiga Tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Rokan Hilir guna diproses penyidikan lebih lanjut”.**