Kisruh Revitalisasi Lapangan Merdeka

Wakil Rakyat DPRD Medan Membisu, Saat Ditanya Penghapusan Aset Di Atas Lapangan Merdeka

Wakil Rakyat DPRD Medan Membisu, Saat Ditanya Penghapusan Aset Di Atas Lapangan Merdeka

Photo : Lapangan Merdeka Medan

Medan - Revitalisasi Lapangan Merdeka terus menjadi soroton Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Peduli Lapangan Merdeka dan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik 

Setelah sebelumnya, KMS menuding Pemko Medan Di duga melakukan perusakan Cagar Budaya Lapangan Merdeka Medan dan LIPPSU menyoroti persoalan Dirubuhkannya Tugu Air Mancur di Titik Nol Kota Medan depan kantor Pos Medan, di anggap Pemko Medan telah melakukan penghilangan Bukti Icon Sejarah Kota Medan.

Kali ini Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik bersama Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Miduk Hutabarat kembali lagi bersuara, tapi kali ini menyoroti persoalan bangunan di atas lapangan Merdeka yang di bangun oleh Pemko Medan dengan menggunakan APBD alias uang rakyat.

Mereka menyebutkan beberapa bangunan diatas lapangan Merdeka yang di bangun pakek APBD alias uang rakyat adalah tindakan
Penghapusan Aset Pemko Medan di atas lapangan Merdeka, yang sebelumnya terdaftar di Bagian Aset yaitu dalam Buku Kartu Inventaris Barang (KIB)

Antara lain : 
1. Pohon-pohon yang ada di TLM 
2. Musholla
3. Pendopo 
5. Kantor UPT Dinas Pertamanan 
6.Sarana Bermain Anak
7. Kios-Kios Buku di sisi Timur
8. Monumen Nasional Kemerdekaan
9. Kantor UPT Dishub Kota Medan
10. Gedung Informasi Dinas Pariwisata Kota Medan
11. Dan Seterusnya.

KMS dan LIPPSU mempertanyakan apakah
Inspektorat Medan, BPK, BPKP sudah mengaudit berapa jumlah aset diatas lapangan Merdeka yang mau di hilangkan oleh Pemko Medan.

"Apakah Bangunan dan Gedung yang dibangun pakai APBD alias uang rakyat sudah di hapus bukukan dan di setujui oleh DPRD dalam Paripurna" ungkapnya

Lanjut Azhari Sinik dan Miduk Hutabarat mengatakan bahwa potensi penghilangan aset Pemko Medan di duga telah melebihi angka 50 Miliar gegara Revitalisasi Lapangan Merdeka

"Kami yakin bahwa bangunan bangunan yang ada di atas lapangan merdeka yang di bangun pakek APBD alias uang rakyat belum di hapus bukukan, dan apabila ini terjadi maka LIPPSU dan KMS Minta KPK Turun Mengusut Tentang Indikasi Hilangnya Aset Pemko Medan di atas Lapangan Merdeka" paparnya

Miduk menambahkan bahwa setahu dirinya Pendopo itu baru saja di selesai di bangun dan kemudian di rubuhkan kembali kita minta semua ini di Audit, sehingga tidak memunculkan kerugian negara

"Audit Aset Bangunan yang diatas lapangan Merdeka, jangan sampai memunculkan kerugian negara akibat revitalisasi lapangan Merdeka" pungkasnya

Awak Media mencoba mewawancarai Tiga Orang Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, T. Bahrumsyah dan Ikhwan Ritonga, Komisi 3 DPRD Kota Medan Hendri Duin namun hingga saat ini belum membalas. Sabtu (27/8/2022)

Diam membisunya para wakil rakyat ini membuat awak media bertanya - tanya 

Semoga Wakil Rakyat tak takut! Sebab Wakil Rakyat pernah berjanji dan bersumpah
Untuk tetap tampil berani membela azas dan hukum sesuai dengan Fungsi DPRD Kota Medan yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan

Sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NO. 42 TAHUN 2001 TANGGAL 28 NOVEMBER 2001

TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENYERAHAN BARANG DAN HUTANG PIUTANG
PADA DAERAH YANG BARU DIBENTUK
MENTERI DALAM NEGERI

Pasal 4

(1) Barang daerah atau hutang piutang yang termasuk dalam daftar barang inventaris, Daftar hutang dan
Daftar piutang Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota induk, sebelum ditetapkan
penghapusannya harus dimintakan persetujuan DPRD.

(2) Daftar barang inventaris dan hutang piutang yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD
sebagaiman dimaksud pada ayat (1), ditetapkan penghapusannya dengan Keputusan Kepada Daerah.

Pasal 5

(1) Setelah dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah Propinsi atau
Pemerintah Kabupaten/Kota induk melakukan serah terima barang Daerah ataau pengalihan hak serta
kewajiban atas hutang piutang dengan Daerah yang baru dibentuk.

(2) Serah terima barang Daerah atau hutang piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam
bentuk Berita Acara Serah Terima.
(3) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka :

a. Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota induk mencatat penghapusan barang Daerah
pada Buku Induk Inventaris barang dan hutang piutang yang telah diserahkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Daerah yang baru dibentuk mencatat barang Daerah dan hutang piutang yang diterima pada Buku
Inventaris Barang, Daftar Hutang dan Daftar Piutang.**