Jawab Tudingan KMS-SU dan LIPPSU

Kabid Aset BPKAD Medan : Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Sudah Sesuai Aturan

Kabid Aset BPKAD Medan : Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Sudah Sesuai Aturan

Photo : Lapangan Merdeka Medan

Medan - Terkait Revitalisasi Lapangan Merdeka yang di persoalkan KMS - SU dan LIPPSU tentang Aset yang berada diatas lapangan Merdeka Medan bahwa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kabid Aset menyatakan
Pemko Medan sudah melaksanakan sesuai aturan.

Hendri Iskandar Kabid Aset BPKAD Kota Medan mengatakan bahwa apa yang di lakukan Pemko Medan terkait aset yang berada di atas lapangan merdeka sudah sesuai dengan aturan sesuai  Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jum'at (26/8/2022)

"Sudah sesuai aturan bang" ungkapnya

Sebelumnya, Revitalisasi Lapangan Merdeka terus menjadi soroton Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Peduli Lapangan Merdeka dan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik 

Setelah sebelumnya, KMS menuding Pemko Medan Di duga melakukan perusakan Cagar Budaya Lapangan Merdeka Medan dan LIPPSU menyoroti persoalan Dirubuhkannya Tugu Air Mancur di Titik Nol Kota Medan depan kantor Pos Medan, di anggap Pemko Medan telah melakukan penghilangan Bukti Icon Sejarah Kota Medan.

Kali ini Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik bersama Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Miduk Hutabarat kembali lagi bersuara, tapi kali ini menyoroti persoalan bangunan di atas lapangan Merdeka yang di bangun oleh Pemko Medan dengan menggunakan APBD alias uang rakyat.

Mereka menyebutkan beberapa bangunan diatas lapangan Merdeka yang di bangun pakek APBD alias uang rakyat adalah tindakan
Penghapusan Aset Pemko Medan di atas lapangan Merdeka, yang sebelumnya terdaftar di Bagian Aset yaitu dalam Buku Kartu Indeks Barang (KIB)

Antara lain : 
1. Pohon-pohon yang ada di TLM 
2. Musholla
3. Pendopo 
5. Kantor UPT Dinas Pertamanan 
6.Sarana Bermain Anak
7. Kios-Kios Buku di sisi Timur
8. Monumen Nasional Kemerdekaan
9. Kantor UPT Dishub Kota Medan
10. Kantor Informasi Dinas Pariwisata Kota Medan
11. Dan Seterusnya.

KMS dan LIPPSU mempertanyakan apakah
Inspektorat Medan, BPK, BPKP sudah mengaudit berapa jumlah aset diatas lapangan Merdeka yang mau di hilangkan oleh Pemko Medan.

"Apakah Bangunan dan Gedung yang dibangun pakai APBD alias uang rakyat sudah di hapus bukukan dan di setujui oleh DPRD dalam Paripurna" ungkapnya

Lanjut Azhari Sinik dan Miduk Hutabarat mengatakan bahwa potensi penghilangan aset Pemko Medan di duga telah melebihi angka 50 Miliar gegara Revitalisasi Lapangan Merdeka

"Kami yakin bahwa bangunan bangunan yang ada di atas lapangan merdeka yang di bangun pakek APBD alias uang rakyat belum di hapus bukukan, dan apabila ini terjadi maka LIPPSU dan KMS Minta KPK Turun Mengusut Tentang Indikasi Hilangnya Aset Pemko Medan di atas Lapangan Merdeka" paparnya

Miduk menambahkan bahwa setahu dirinya Pendopo itu baru saja di selesai di bangun dan kemudian di rubuhkan kembali kita minta semua ini di Audit, sehingga tidak memunculkan kerugian negara

"Audit Aset Bangunan yang diatas lapangan Merdeka, jangan sampai memunculkan kerugian negara akibat revitalisasi lapangan Merdeka" pungkasnya.**