Ketua DPD RI Mengisi Kuliah Umum di UMA, LaNyalla: Di Tengah Keterbatasan Lakukan Terobosan Demi Kepentingan Daerah

Ketua DPD RI Mengisi Kuliah Umum di UMA,  LaNyalla: Di Tengah Keterbatasan Lakukan Terobosan Demi Kepentingan Daerah

Medan - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat mengisi Kuliah Umum bertema menegaskan 'Peran DPD Dalam Pembentukan Undang-Undang Yang Mengakomodir Kepentingan Daerah' di Pascasarjana Universitas Medan Area (UMA), Medan, Kamis (25/8/22).

Selain itu DPD juga terus melakukan terobosan di tengah keterbatasan untuk memperjuangkan hal tersebut dan komitmennya untuk mengakomodasi kepentingan daerah.

"Untuk memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas, para Senator harus berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif," tutur Senator asal Jawa Timur itu.

Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi oleh Senator asal Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar Batubara, M. Nuh, Faisal Amri dan Senator asal Aceh Fachrul Razi. Selain itu hadir juga Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol.

Tuan rumah yang hadir Rektor UMA Dadan Ramdan dan para wakil rektor, Direktur Pascasarjana Universitas UMA Retna Astuti Kuswardani dan para wakil direktur, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Pertanian UMA Zulkarnain Lubis dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution dan anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian.

Namun saat itu LaNyalla, mengatakan terbatasnya wewenang yang diberikan Konstitusi menjadi hambatan bagi DPD RI untuk mempercepat akselerasi dalam melaksanakan fungsi dan perannya sebagai wakil dari daerah.

"Oleh karena itu, saya melakukan terobosan melalui dua cara. Yang pertama adalah optimalisasi kinerja dalam situasi yang ada sekarang. Sedangkan yang kedua, melakukan terobosan-terobosan kreatif yang bisa dilakukan, selama masih dalam koridor konstitusi," ujarnya.

LaNyalla mengatakan, terobosan kreatif sebenarnya telah dilakukan. Dan dalam beberapa kasus, terobosan tersebut cukup efektif untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang dihadapi stakeholder di daerah.

Ketua Umum PB Muaythai Indonesia itu lantas menjelaskan secara rinci cara-cara yang telah dilakukannya, “yang pertama, saya pertemukan secara langsung para pihak dengan pembuat kebijakan di eksekutif dalam satu forum dan satu waktu, untuk secara tuntas mengambil kesepakatan penyelesaian persoalan-persoalan tersebut”.

“Sedangkan cara kedua, menyampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Presiden RI sebagai kepala pemerintahan atau sebagai kepala negara. Tujuan, agar presiden mengetahui secara persis duduk permasalahan yang terjadi di daerah. Namun, cara yang kedua ini, sepenuhnya menjadi domain presiden. Apakah akan ditindaklanjuti atau tidak," terangnya.

LaNyalla lantas mencontohkan permintaan Dana Bagi Hasil Sawit, yang merupakan aspirasi 22 Gubernur kepada DPD RI. Menurutnya, aspirasi itu telah disampaikan langsung kepada Presiden.

"Bahkan, beberapa waktu lalu, saya memanggil Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Saya ingin melihat langsung bagaimana pengelolaan dana puluhan triliun rupiah yang dihimpun oleh BPD-PKS, dan mengetahui mengapa tidak bisa dialokasikan untuk DBH ke pemerintah daerah penghasil sawit," ujarnya.

Optimalisasi peran DPD RI dengan pola-pola seperti inilah yang ditempuh LaNyalla dalam periode kepemimpinannya di DPD.

"Memang out of the box. Tetapi kita harus mencari terobosan di tengah keterbatasan wewenang demi memperjuangkan kepentingan stakeholder di daerah. Sebab, meskipun DPD RI dapat mengusulkan Rancangan Undang-Undang, seperti yang sekarang telah lama kami serahkan kepada DPR RI, yaitu RUU Daerah Kepulauan, faktanya sampai hari ini juga belum dibahas. Karena memang Kekuasaan Pembentuk Undang-Undang ada di DPR RI," tukasnya.

Hal itu juga yang membuat keinginan DPD agar Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan DPD RI diatur tersendiri seperti amanat Konstitusi, masih sulit diwujudkan. "Konstitusi jelas menyebutkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas serta kewenangan DPR, DPD, dan DPRD harus diatur melalui undang-undang yang terpisah," ujarnya.

Ditegaskan LaNyalla, hal ini sejalan dengan Pasal 22C Ayat (4) junto Pasal 19 Ayat (2) UUD 1945 hasil Amandemen, yang menyebutkan bahwa Susunan dan Kedudukan DPD diatur dengan undang-undang. Begitu pula Susunan dan Kedudukan DPR. Artinya bukan dijadikan satu dalam Undang-Undang MD3.**