Perdagangan Manusia Berkedok Mahar Diungkap Polisi Kalbar

Perdagangan Manusia Berkedok Mahar Diungkap Polisi Kalbar

Kabar Pontianak - Modus lama yang kerap digunakan mafia tukang kawin di kalimantan Barat kini dibongkar Polisi, perdagangan manusia berkedok mahar nikah tersebut diungkap oleh Polres Kalbar, bayangkan Hakung gadis Kalbar dijual Rp 150 juta sebagai syarat agar bisa dinikahi oleh WN Taiwan, Cho Yuan Ho.

Terugkapnya kasus ini, bermula saat Cho menghubungi Thang Meu Fung alias Afung yang berniatnya agar dicarikan jodoh.

Sang mucikari Afung mengiyakan dengan syarat disediakan uang operasional sekitar Rp 150 juta. Cho menyanggupi dan uang pun ditransper.

Lantas, Afung mencari korban di Singkawang, Kalbar, korbanya adalah keluarga Hakung.

Dengan niatnya kemudian Afung kemudian membujuk keluarga Hakung agar anaknya mau dinikahi dengan Cho. Karena terlilit kemiskinan, keluarga merelakan Hakung menikah dengan janji mahar.

Sebagai syarat, dibuat perjanjian dengan bahasa huruf dan bahasa Mandarin, di mana Hakung tidak memahaminya dimana salah salah satu bunyin perjanjian itu, bila tidak puas dan membatalkan pernikahan ini, maka harus memberikan konpensasi berupa pengembalian uang mak comblang, dandan, foto preweding, transportasi luar negeri PP, biaya pengurusan, biaya administrasi di Taiwan dkk, termasuk mahar sebesar NT 150 ribu Yuan.

Keluarga Hakung yang tidak mengetahui arti perjanjian itu mengiyakan. Acara digelar disiapkan di sebuat hotel pada 13 Mei 2015.

Polisi yang mengendus gelagat tidak wajar kemudian menangkap sindikat tersebut. Akhirnya, pernikahan Cho dengan Hakung pun batal.

    Baca Juga :

Afung digiring ke Polres dan terungkap ia telah melakukan 10 kali perkawinan sebagai modus perdagangan manusia. Afung akhirnya diadili. Dia didakwa selama 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta.**