Prapid TPK Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Tahap 1 Ditiolak, Tersangka Eltinus Omaleng Lanjut

Prapid TPK Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Tahap 1 Ditiolak, Tersangka Eltinus Omaleng Lanjut

Jakarta - Seperti diberitakan sejumlah media, KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, diketahui bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Eltinus Omaleng berstatus sebagai pemohon dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah," bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8/22).

Dikonfirmasi media Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti. "Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/22) dilansir detikcom.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eltimus sudah cukup alat bukti. Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya.

"Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak. Termohon dalam menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup telah terdapat dua bukti alat cukup yang sah," kata hakim.

Diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.

KPK sebenarnya belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. KPK baru mengumumkan identitas tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.**