Kadis Kebudayaan Hingga Kabid Bungkam Saat Pemko Medan Dituding Perusak Cagar Budaya Lapangan Merdeka

Kadis Kebudayaan Hingga Kabid Bungkam Saat Pemko Medan Dituding Perusak Cagar Budaya Lapangan Merdeka

Pohon di tebang di lapangan Merdeka Medan

Medan - Awak media mencoba mewawancarai Ok Zulfi Kadis Kebudayaan Kota Medan di kantornya di Jl Raden Saleh No 7-9 terkait Pemko Medan di tuding perusak Cagar Budaya, namun awak media tak menemuinya, Pesan melalui WA dan Telpon juga tak diangkat.

Akhirnya Awak Media menemui Fahmi, Kabid Kebudayaan Kota Medan, namun dirinya tak mau menjawab pertanyaan awak media. Kamis (25/8/2022)

"Kadis ajalah bang" ungkapnya.

Sebelumnya di beritakan, Beberapa Waktu Lalu Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian gugatan warga terkait status Lapangan Merdeka Medan. Dalam putusannya, majelis hakim PN Medan memerintahkan Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari SIPP PN Medan, putusan itu diketok majelis hakim PN Medan pada Rabu (14/7). Gugatan warga itu terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2020/PN Mdn.

"Dikabulkan sebagian," demikian putusan hakim.

Dalam eksepsi:

1. Menolak eksepsi kompetensi Absolut Tergugat ;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan;

Dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;

2. Menyatakan tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad);

3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya;

4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp 1.610.000.

Dengan menangnya Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan maka status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

Redyanto Sidi, Kuasa Hukum KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan mengatakan dengan menangnya gugatan artinya kami harus terus mengawal Perlakuan Pemko Medan terhadap Lapangan Merdeka yang sudah di tetapkan sebagai Status Cagar Budaya. Rabu (24/8/2022)

"Kami akan mengawal Lapangan Merdeka yang di tetapkan statusnya sebagai cagar budaya apalagi ada Program Pemko Medan akan merevitalisasi Lapangan Merdeka" ungkapnya.

Lanjut Redyanto Sidi mengatakan bahwa saat ini Pemko Medan sedang melakukan revitalisasi lapangan merdeka yang saat terdapat adanya dugaan kerusakan yang di lakukan oleh Pemko Medan dengan cara menebangi pohon, melubangi dan menggali tanah lapangan merdeka serta kabarnya juga akan di buat Bassement

"Saat ini diduga lapangan Merdeka mengalami kerusakan akibat proyek revitalisasi Pemko Medan dengan tujuan akan membuat bassement di situ, sesuai dengan IMB yang kami lihat" katanya

Redyanto Sidi justru mempertanyakan Apakah Pelubangan Lapangan Merdeka sudah di lakukan kajian 

"Jadi kalau mau revitalisasi harus ada kajian Sesuai Pasal 80 UU Cagar Budaya, memperhatikan Tata Ruang, Tata Letak, Fungsi Sosial dan Landscape budaya Asli, apalagi kalau mau di buat Bassement, saya duga belum ada kajian apapun, karena sebagai pengawal putusan PN Medan kami tidak pernah di libatkan dalam kajian apapun dari awal hingga sampai kita lihat lapangan merdeka mau di lubangi, dan saat ini jangankan kajian malah sudah di laksanakan mengarah dugaan pengrusakan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, harusnya Kajian ini di paparkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Medan kepada publik, dan saya duga TACB menjadi Pelindung Pemko Medan dengan sengaja mendiamkan diri" paparnya

Redyanto Sidi sebagai Ketua Tim 7 KMS M-SU juga akan mengirimkan surat keberatan ke Presiden RI dan Menteri atas kondisi obrak abriknya Lapangan Merdeka Medan dengan judul Revitalisasi.

"Sebagai Pengawal Putusan di tetapkannya status Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya kami akan menggunakan hak kami yaitu mengirimkan surat keberatan dan Protes kepada Presiden, Menteri terkait atas dugaan pengrusakan Cagar Budaya Lapangan Merdeka dalam proyek revitalisasi oleh Pemko Medan" pungkasnya

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Lapangan Merdeka Medan ternyata sudah menjadi salah satu cagar budaya. Penetapan itu diketahui berdasarkan surat keputusan Wali Kota Medan nomor 433/28.K/X/2021.

Surat keputusan itu ditetapkan di Medan 28 Oktober 2021 lalu oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

"Keputusan Wali Kota Medan tentang bangunan, situs dan kawasan sebagai cagar budaya Kota Medan."

Salinan surat keputusan itu ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan Laksamana Putra Siregar.

Di dalam surat keputusan tersebut ada 98 bangunan atau tempat yang ditetapkan menjadi cagar budaya. Adapun beberapa di antaranya Masjir Raya Al Makhsum di Jalan Sisingamangaraja. Masjid Al Osmani Jalan K.L Yos Sudarso Km 17,5. Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro. Sedangkan, Lapangan Merdeka Medan ada di urutan ke 35.**