Polsek Lirik, Inhu, Ringkus Satu Pelaku Judi Togel Online

Polsek Lirik, Inhu, Ringkus Satu Pelaku Judi Togel Online

TSK Pelaku Judi Togel Online Ditangkap

INHU - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lirik AKP Aman Aroni, S.H bersama unit Reskrim Polsek Lirik membekuk seorang pria pelaku judi Totol Gelap (Togel) online di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik.

Pria berinisial SM (31) warga Simpang Tambunan Desa Redang Seko Kecamatan Lirik diamankan di sebuah warung di Desa Redang Seko bersama sejumlah barang bukti terkait aktivitas judi Togel online, Minggu 21 Agustus 2022 pukul 00.10 WIB.

Kata Polisi, selain barang bukti handphone yang digunakan untuk bertransaksi Togel, turut diamankan uang tunai dan lainnya.

 Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (22/8) menjelaskan kronologi penangkapan, Sabtu (20/8) akhir pekan kemarin sekitar pukul 22.00 WIB, salah seorang personel Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi Togel online di sebuah warung Simpang Tambunan Desa Redang Seko. Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Lirik.

Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek bersama sejumlah personel unit Reskrim langsung menuju Desa Redang Seko. Ternyata, insting reserse Kapolsek masih kental, buktinya, tidak butuh waktu lama baginya untuk menyelidiki aktivitas judi Togel itu.

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 00.10 WIB, tim menggerebek sebuah warung di Simpang Tambunan, tim mengamankan seorang pria mengaku berinisial SM warga setempat yang kedapatan sedang menulis angka-angka di secarik kertas.

SM mengaku telah menjual Togel online, selain tersangka, tim mengamankan 1 lembar kertas berisi daftar pembeli Togel, 1 unit handphone yang berisi pemesanan Togel, uang tunai Rp 202 ribu diduga hasil penjualan Togel dan barang lainnya.

"Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Polsek Lirik, kita tetap komit memberantas judi di Kabupaten Inhu," terang Misran. (krc)