Penimbun Solar Di Laporkan Ke Bareskrim Polri Dan Ombudsman Sumut, Supaya Cepat Tertangkap

Penimbun Solar Di Laporkan Ke Bareskrim Polri Dan Ombudsman Sumut, Supaya Cepat Tertangkap

Photo : Illustrasi Solar Habis

Medan - Subsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menyediakan barang/jasa publik yang tujuannya untuk memenuhi kesejahteraan masyarakatnya secara luas. Termasuk salah satu sektor yang sampai saat ini ada subsidi pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak (BBM). Terlepas dari segala dilema pemberlakuannya yang kadang dianggap tidak tepat sasaran namun kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat di Indonesia karena dengan adanya subsidi maka menjadikannya "lebih murah".

Perkara barang murah tentu jadi yang paling dicari semua kalangan walau peruntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah. Adanya subsidi maka barang tersebut menjadi "rebutan" tidak saja untuk mereka yang dianggap miskin. Di sinilah kemudian memantik permasalahan pendistribusian yang diduga tidak tepat sasaran, ditambah lagi masih sering terdengar keluhan masyarakat yang merasa belum bisa menikmati kebijakan subsidi BBM karena ketersediannya yang terbatas. Maka perlu dilakukan pengawasan secara komperehensif dan berkelanjutan (sustainable) oleh stakeholeder terkait baik itu oleh pengawas internal maupun eksternal. Sebab pengawasan menjadi salah satu kunci untuk meminimalisir penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, adapun Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi pemerintah yaitu minyak tanah dan Solar, sedangkan yang tidak bersubsidi meliputi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berupa Premium dan Jenis BBM Umum(JBU) berupa Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Terhadap JBT inilah diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu karena harganya yang lebih murah, termasuk di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan hidup menunjukkan peran aktifnya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan BBM bersubsidi dI Kota Medan termasuk juga stakeholder terkait seperti Pertamina maupun pihak SPBU sebagai penyalur.

Rahmadsyah mengatakan bahwa dirinya akan melakukan Partisipasi aktif yang secara langsung mengalami dan melihat kondisi di lapangan dengan memberikan informasi awal untuk disampaikan kepada pihak berwenang dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan layanan.

"Aku temukan hal-hal yang terindikasi pada penyalahgunaan BBM bersubsidi juga berpotensi adanya unsur-unsur pidana yaitu penimbunan solar yang terjadi dI Kota Medan" ungkapnya

Lanjut Rahmadsyah mengatakan dalam rangka peran serta masyarakat, mengawasi, ikut berperan aktif mengevaluasi penyaluran BBM bersubsidi. Karena apapun kebijakannya, kita semua selalu punya semangat dan cita-cita yang sama untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas dan bersih.

"SPBU dan Pelaku Penimbun Solarnya sudah kita laporkan ke KPK RI, Bareskrim Mabes Polri, PPATK dengan tembusan surat PT Pertamina Persero dan BPH Migas" paparnya

Rahmadsyah juga menyurati Kepala Perwakilan Wilayah Sumut Ombudsman Sumut dengan harapan bisa membongkar praktek penimbunan Solar yang ada di Kota Medan

"Kita juga sudah menyurati Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut untuk membongkar Praktik Penimbunan Solar di Kota Medan yang sudah menyengsarakan rakyat" pungkasnya.

Sebelumnya Aktifis ini menyoroti SPBU 14 203 1145 Jl Sei Mencirim Desa Paya Geli di duga melakukan pelanggaran yakni dalam hal penyaluran BBM jenis Solar yang tidak sesuai regulasi yakni Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya : Pengisian Solar Subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi

Aktifis ini menemukan warga yang membeli BBM jenis Pertalite dan jenis Solar menggunakan jerigen, dan meminta PT Pertamina Persero dan BPH Migas memberi sangsi kepada SPBU tersebut, Senin (22/8/2022)

"SPBU Nakal harus di tindak tegas dan di beri sangsi, sudah jelas aturannya tak boleh melayani pembelian BBM dengan jerigen tapi kok di tabrak aturannya" ujarnya

Wendi Petugas SPBU tersebut mengakui bahwa pihaknya menjual BBM pakai jerigen dengan alasan hati Nurani

"Hati Nurani bang, karena rata rata jerigen cuma isi 5 -10 liter" ungkapnya

Ketika di tanya terkait
Pengisian Solar Subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi dirinya mengatakan harusnya pihak Dinas Koperasi Pemkab Deli Serdang lebih bertanggung jawab bukan dirinya

"Itu tanggung jawab Dinas bang, kita pakek hati nurani saja" pungkasnya.**