Polemik Tender Proyek Pipa Gas Senipah Kilang Pertamina Balikpapan Rp 1,2 Triliun, CERI; Jawaban Direksi PGASOL “Asbun”

Polemik Tender Proyek Pipa Gas Senipah Kilang Pertamina Balikpapan Rp 1,2 Triliun, CERI; Jawaban Direksi PGASOL “Asbun”

Jakarta - Corporate Secreatry (Corsec) PT PGAS Solution (PGASOL), Ris Haryono, dianggap “asal bunyi”  (Asbun) dan tidak tahu hukum setidaknya salah memahami hukum.

Hal itu terlihat dalam surat Sekper PT PGAS Solution Nomor 011000.S/HK.05/Sekper/2022 tanggal 20 Agustus 2022 ke Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tentang tender pekerjaan pemipaan ke Kilang Balikpapan senilai Rp 1,2 triliun.

Ris Haryono dalam surat balasan yang diterima CERI pada Minggu (21/8/2022) pukul 09.29 WIB pagi, itu, menyatakan informasi yang dimintakan oleh CERI termasuk informasi yang dikecualikan dengan berdasar pada (mengutip) Pasal 7 PP 16 Tahun 2018 dan Pasal 17b UU Nomor 14 Tahun 2008. 

Atas jawaban tersebut, CERI  malah menjadi bingung karena bukankah telah menjadi fixatie bukan lagi fictie, semua orang mengetahui undang undang? Apalagi sekelas corporate secretary PGASOL.

Bahwa, "Pasal 7 PP 16 Tahun 2018 dan Pasal 17b UU Nomor 14 Tahun 2008 sama sekali tidak mengecualikan apa yang CERI mintakan konfirmasi pada PGASOL," tegas Direktur CERI, Yusri Usman, Minggu (21/8/2022) di Jakarta. 

"Kegiatan di BUMN mengacu pada Permen BUMN Nomor 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 3 huruf (f) yang berbunyi, Tujuan pengaturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa ini adalah: (f). Mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money dengan cara yang fleksibel dan inovatif namun tetap kompetitif, transparan, akuntabel dilandasi etika pengadaan yang baik," tegas Yusri.

Lagi pula, menurut Yusri kegiatan di BUMN tidak mengacu Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena bukan menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), tetapi menggunakan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang awalnya diusulkan Anak atau Cucu usaha kemudian disetujui oleh sub holding  kemudian disetujui oleh Holding ( in casu) Pertamina. Kemudian RKAP itu jika disetujui oleh Kementerian BUMN, barulah bisa diimplementasikan. 

Dalam tahapan proses tender mungkin  ada informasi yang dikecualikan, tetapi yang CERI konfirmasi adalah setelah ada pemenang tender berarti proses tender sudah selesai. Adapun konfirmasi yang diajukan CERI ke Direksi PGASOL diajukan setelah proses tender itu selesai, yaitu produk hasil tender itu yang boleh diketahui umum untuk transparansi.

"Justru, jika informasi yang kami peroleh dan kami ingin konfirmasi itu benar, maka hal itu hemat kami telah melanggar etika persaingan usaha karena merupakan suatu proses tunjuk langsung yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Proyek ini jika ditinjau dari kelahirannya bak proyek yang lahir dari rahim yang salah, yaitu sinergi antara PT Kilang Pertamina International dgn Subholding PT PGN Tbk, kemudian PT PGN menugaskan PT Pertagas ( PT Pertamina Gas) sebagai pelaksana, oleh PT Pertagas ditunjuk konsorsium PT PGSOL dengan PT Adhi Karya Tbk melaui proses tender", beber Yusri.

Selanjut menurut Yusri, tiga poin yang menjadi pertanyaan CERI ke PGASOL adalah Terkait hasil produk pengadaan barang dan jasa di BUMN.

Dalam surat konfirmasinya ke PGASOL, CERI pada poin pertama  menanyakan apakah benar PT PGASOL bersama PT Adhi Karya Tbk sebagai konsorsium untuk pekerjaan tersebut di atas?.

Pada poin kedua, CERI menanyakan apakah benar Konsorsium PGASOL-Adhi Karya telah menunjuk perusahaan CPM sebagai pelaksananya tanpa melalui proses tender?.

Sedangkan pada poin ketiga, CERI hanya menanyakan, berapa persen dari total volume pekerjaan yang telah diserahkan kepada perusahaan CPM sebagai subkontraktor?.

"Tiga poin yang CERI tanya adalah tentang produk pengadaan Jasa dan barang yang kalau dikaitkan dengan Perpres, justru Direksi cq Corporate Secretari telah gagal faham atau tidak mengetahui UU dan Peraraturan yang mengatur/ landasan tugas, kewenangan dan tanggung jawab mereka," kata Yusri.

"Jika masih dalam lingkup Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, hal hal yang CERI konfirmasikan itu malah harus diumumkan agar menjadi pengetahuan umum. Justru itulah untuk setiap proyek APBN dilokasi proyek wajib dituliskan judul proyek di papan proyek yang menyebutkan kontraktor pelaksana, nilai kontrak, konsultan pengawas dan tahun anggaran, selain diumumkan di portal pengadaan barang dan jasa," ulas Yusri. 

"Jadi menurut hemat kami, Corsec PGASOL ini tidak atau pura pura tidak faham dengan apa yang kami tanyakan, lalu memberikan jawaban yang tidak nyambung dengan apa yang kami ajukan sebelumnya atau malah membuat penjelasan kabur yang makin mengaburkan soal soal yang tadinya cukup sederhana untuk di konfirmasi  dgn jawaban sederhana, _Obscurum per obscurius_ (pengaburan dengan penjelasan yg lebih kabur).

Menurut Yusri, jika mau berterus terang untuk menjawab pertanyaan tiga CERI itu , taklah butuh berhari hari.

Konfirmasi yang diajukan CERI pada 18 Agustus 2022 lalu ke Corsec PT PGASOL, kan cuma ada tiga poin. Ketiganya yakni, apakah benar PT PGASOL bersama PT Adhi Karya Tbk sebagai konsorsium untuk pekerjaan pemipaan ke Kilang Balikpapan, apakah benar Konsorsium PGASOL- Adhi Karya  telah menunjuk perusahaan CPM sebagai pelaksananya tanpa melalui proses tender, serta berapa persen dari total volume pekerjaan yang telah diserahkan kepada perusahaan CPM sebagai subkontraktor?.

Ris Haryono selaku Cor Sec PGASOL dalam suratnya malah mengutip beberapa peraturan perundang-undangan yang menurut CERI tidak relevan dengan apa yang dikonfirmasikan.

 Ris Haryono selaku Cor Sec PGASOL hanya menjawab "Menindaklanjuti surat dari Center of Energy Resources Indonesia (CERI) Nomor: 15/EX/CERI/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Mohon Informasi dan Konfirmasi terkait Pekerjaan Pembangunan Pipa Gas Senipah Balikpapan. Bersama ini disampaikan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 7 Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 perihal Etika Pengadaan Barang / Jasa; b. Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mempertimbangkan ketentuan diatas, dengan ini kami tidak dapat membuka informasi yang ditanyakan karena sesuai aturan tersebut, perihal yang ditanyakan termasuk dalam klasifikasi informasi  yang dikecualikan" dalam surat jawabannya itu.**