LKLH Minta Pemko Medan Buka Bukaan Terhadap Kajian AMDAL Revitalisasi Lapangan Merdeka 

LKLH Minta Pemko Medan Buka Bukaan Terhadap Kajian AMDAL Revitalisasi Lapangan Merdeka 

Photo : Logo Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH)

Medan - Lapangan Merdeka akan di lubangi dan di Gali oleh Pemko Medan terbukti dengan dalam tempo delapan bulan -, kajian dan kelayakan AMDAL dan AMDAL Lalin Revitalisasi Lapangan Merdeka bisa disertakan untuk mendapatkan ijin (IMB) yang terbit hari Rabu, 06 Juli 2022 membuat Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara angkat bicara

Indra Mingka mengatakan Analisis dampak lingkungan atau sering disebut AMDAL (bahasa Inggris:Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.

Terkait Lapangan Merdeka yang mau di lubangi dan di buat Bassement Indra Mingka meminta Pemko Medan buka - bukaan terhadap Kajian AMDALnya. Minggu (21/8/2022)

"Pemko Buka - bukaanlah kepada kami Aktifis Lingkungan terhadap Kajian AMDAL Lapangan Merdeka, kok kami penasaran ya terhadap Kajian AMDALnya" ungkapnya.

Lanjut Indra Mingka mengatakan bahwa setahunya Lapangan Merdeka adalah Ruang Terbuka Hijau dan sudah di tetapkan Cagar Budaya Kota Medan

"Setahuku Lapangan Merdeka Ruang Terbuka Hijau dan Cagar Budaya, kok malah di rusak dengan konstruksi bangunan, jadi kita butuh tahu kajian AMDALnya seperti apa hingga muncul IMB lapangan Merdeka" pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Lapangan Merdeka yang memiliki luas sekitar 4,8 hektare ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau.

Penetapan ini terkait putusan PN (Pengadilan Negeri) Medan Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan atas gugatan masyarakat menuntut tanggung jawab Pemkot Medan.

Ada juga Revisi Perda Kota Medan No.13/2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2011-2013 telah mengubah rencana pemanfaatan ruang Lapangan Merdeka di mana Lapangan Merdeka dari sebelumnya ditetapkan sebagai ruang terbuka non-hijau (RTNH) menjadi ruang terbuka hijau (RTH)

Selain itu, Lapangan Merdeka merupakan bagian dari delineasi kawasan Kesawan Medan yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

Sejarah mencatat, Lapangan Merdeka adalah suatu alun-alun Kota Medan dan merupakan titik nol yang pembangunannya 1872. Seiring dengan kepindahan Kesultanan Deli dan pusat bisnis 13 perusahaan perkebunan dari Labuhan Deli ke Kota Medan.**