Kasus Korupsi Fadel Muhammad “Jalan Ditempat” Di Kejaksaan, SoRAK; Kita Demo ke KPK

Kasus Korupsi Fadel Muhammad “Jalan Ditempat” Di Kejaksaan, SoRAK; Kita Demo ke KPK

Jakarta - Jabatan Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad diputuskan dalam “dicopot” pada Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD AA La Nyalla Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/22) lalu.

Sementara Fadel sendiri menyatakan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena dia mengancam melawan dan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut.

Terkait pencopotan itu mendapat dukungan oleh Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SoRAK) dan aktivis ini berterima kasih pada DPD RI yang telah diberhentikan Fadel Muhammad dari Wakil ketua MPR RI tersebut karena menurut SoRAK koruptor tidak pantas menduduki posisi tersebut karena tersangka Korupsi.

Info yang diterima Ketua SoRAK, Risky, kasus yang menimpa Fadel Muhammad saat ini ditangani oleh kejaksaan Negeri Gorontalo, “kita minta kasus dia agar di tangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” demikian tulis Risky melalui tilis dalm sebuah pesan WhatsApp yang dilihat redaksi kabarriau/babe, Minggu (21/8/22).

“Sebenarnya kasus Korupsi Mantan Gubernur Gorontalo ini layak ditangani oleh KPK sebagaimana kasus Korupsi Gubernur Provinsi lain yang konsen ditangani KPK,” ulas Risky.

Lanjut Risky, “kami mengungkapkan tidak sedikit dugaan korupsi yang terjadi di masa Fadel Muhammad menjabat Gubernur Gorontalo, namun tidak ada kelanjutan proses dan kepastian hukum pada pihak-pihak yang terduga melakukan korupsi tersebut”.

“KPK terkesan diskriminasi dan menjadi kaki tangan kekuasaan. Sehingga kepastian hukum pada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi mandek bahkan terkesan tenggelam,” katanya.
Fadel Muhammad sendiri menurut Risky, tersangkut dalam dua kasus korupsi di Gorontalo yakni penggunaan dana sisa lebih anggaran (Silpa) APBD tahun 2001 sebesar Rp. 5,4 miliar, dan Fadel telah ditetapkan  sebagai tersangka.

“Kejaksaan Negeri Gorontalo juga mengungkapkan bahwa mantan gubernur gorontalo tersebut juga berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan alat kesehatan tahun 2005 senilai 7,9 miliar rupiah, yang bersangkutan masih dalam upaya pemanggilan untuk pemeriksaan. Yang kita dengar hanya setakat itu kelanjutannya belum diumumkan ke Publik,” katanya.

“Untuk itu kami dari Solidaritas Rakyat Anti Korupsi meminta dan mendesak lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk  segera mengambil alih proses hukum  Fadel Muhammad dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” katanya lagi.

“Apabila KPK tidak mengambil alih kasus Korupsi Mantan Gubernur Gorontalo ini dari Kejaksaan Negeri Gorontalo, maka SoRAK akan turun aksi di depan gedung KPK,” pungkas Rusky.**