Revitalisasi Lapangan Merdeka Menuai Kontraversi

Lapangan Merdeka Di Lubangi, Kontraversi AMDAL, Penebangan Pohon dan Perubuhan Tugu Titik Nol Kota Medan

Lapangan Merdeka Di Lubangi, Kontraversi AMDAL, Penebangan Pohon dan Perubuhan Tugu Titik Nol Kota Medan

Photo : IMB Bangunan Lapangan Merdeka Kota Medan

Medan - Revitalisasi Lapangan Merdeka kian menjadi sorotan, mulai dari penebangan pohon, Kajian Amdal serta di rubuhkannya Tugu Titik Nol yang ada di Kota Medan.

Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan – Sumatera Utara (KMS M-SU) peduli lapangan Merdeka Miduk Hutabarat kepada wartawan, Minggu (21/8/2022). Koalisi sebelumnya sudah mengingatkan, revitalisasi lapangan Merdeka wajib melindungi nilai dan/atau signifikansi yang melekat pada LM-Cagar Budaya (LM).

Disampaikan Miduk Hutabarat, pihaknya tetap peduli Lapangan Merdeka dan revitalisasi kantor pos, termasuk redesain tugu yang ada di sana. Karena LM satu kesatuan dengan lanskap dan bangunan sekelilingnya. Bahkan kata Miduk, pihaknya akan tetap focus mengawal pelaksanaan revitalisasi yang sedang berjalan, apalagi dengan membangun ulang pendopo di lokasi yang sama, dan melobangi ke bawah tanah lapang Merdeka (TLM) untuk sarana tenant, parkir, ruang pertujukan dsb-nya. Publik belum mendapat urgensi kenapa masih ada fungsi itu di sana.

Bukan itu saja, Koalisi juga mempertanyakan bagaimana mungkin dengan waktu yang singkat itu – dalam tempo delapan bulan -, kajian dan kelayakan AMDAL dan AMDAL Lalin Revitalisasi Lapangan Merdeka bisa disertakan untuk mendapatkan ijin (IMB) yang terbit hari Rabu, 06 Juli 2022.

“Apalagi dengan melobangi ke bawah TLM, apakah benar sudah mendapatkan persetujuan dari 5 anggota tim ahli cagar budaya (TACB) Medan bersama TACB Provinsi serta mendapatkan ijin dari Menteri cq Dirjen Kebudayaan RI, ” tandas Miduk.

Untuk diketahui, kata Miduk, Perda No. 01 Tahun 2022 Tentang RTRW Kota Medan 2022-2031 sudah terbit. Merupakan revisi atas Perda No 13 tahun 2011. Pasal 68 Ayat (6) poin 8 menyebutkan, kawasan kesawan dan lapangan Merdeka (LM) merupakan Cagar Budaya (CB). Dan Rencana Tata Bangunan Lingkungan (RTBL) atau Urban Design Guide Lines (UDGL) Kawasan CB Kesawan yang difasilitasi Kemen PUPR tahun 2018, sepengetahuan Koalisi belum diperdakan.

Artinya, “Jika kedua dokumen itu sudah di perdakan, harusnya seluruh pihak – pemerintah, swasta dan masyarakat perorangan maupun perkumpulan, wajib berpedoman pada kedua instrument tersebut. Apakah Revitalisasi PT Pos merujuk dokumen tersebut,” imbuh Miduk.

Terkait adanya informasi yang disampaikan, gedungnya kantor Pos akan dikembangkan untuk dijadikan Pos Bloc. Walaupun gedungnya masih tetap dipertahankan seperti awal, tetapi fungsinya sebagai jasa pengiriman akan menciut. Sepatutnya gedung utama itu, difungsikan untuk museum PT Pos dan sekretariat filateli Sumatera Utara. Menginggat perlindungan terhadap CB mencakup aspek fisik dan non fisiknya. Perabot dan atau benda-benda PT Pos adalah penting arketif di kantor Pos yang perlu di selamatkan, sebagai bukti dan sumber informasi yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan bagi warga kota.

“Kalau mau membuat ruang bagi aktivitas baru, kenapa tidak bagian gudang yang ada di sebelah CIAM Bank yang dikembangkan, sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat karakter wajah bangunan sekeliling LM,”  tuturnya.**