AMSUB DAN LKLH Geruduk Poldasu : Tangkap Pelaku Pengrusakan Lahan Milik Ahmad Syarif

AMSUB DAN LKLH Geruduk Poldasu : Tangkap Pelaku Pengrusakan Lahan Milik Ahmad Syarif

Photo : AMSUB dan LKLH saat berada Aksi di Mapoldasu

Medan - Zainuddin Daulay Kordinator Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu ( AMSUB ) dan Indra Mingka datangi Poldasu terkait pengrusakan lahan Milik Ahmad Syarif dan Galian C yang kami duga Illegal yang terjadi pada hari Minggu 17 Juli 2022, Dusun Titi Belanga Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

Dalam Orasinya Zainuddin Daulay mengatakan agar Kapoldasu turun tangan dan atensi terkait pengrusakan lahan milik Ahmad Syarif yang saat ini laporannya sedang di tangani Polres Langkat.

"Kita minta Bapak Kapoldasu atensi atas Laporan Ahmad Syarif di Polres tentang pengrusakan lahannya dan Dugaan Galian C Illegal di sana" teriak Zainuddin Daulay dalam orasinya di halaman pintu masuk Mapoldasu. Jum'at (19/8/2022)

Sebelumnya Ahmad Syarif (40) warga Sawit Seberang Kabupaten Langkat melaporkan Tindak pidana Pengrusakan yang di lakukan Hn (40) Warga Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat pada tanggal 03 Agustus 2022 di Polres Langkat dengan Nomor : STPLP/B/762/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT.

"Kita Minta Polres Langkat Tangkap Pelaku Pengrusakan lahan Milik Ahmad Syarif dan Galian C di duga Illegal" ungkapnya.

Berdasarkan hasil Investigasi kami di lapangan tampak alat berat dan truk mengorek pasir di lokasi tersebut, dan setelah kami pelajari bahwa izin Galian C terlapor sesuai dengan titik kordinat di duga sudah habis.

Dirinya juga minta Penyidik KLHK untuk mengusut kasus karena di duga melanggar tindak pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

"Kita berharap KLHK menindak tegas diduga pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," tambah Zainuddin Daulay

Zainuddin Daulay juga berharap di duga pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. 

Ia mengatakan di duga pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Langkat ini," kata Zainuddin.

AKBP Danu Pamungkas saat di konfirmasi melalui WA mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pengeceken terkait laporan tersebut.

"Terimakasih Informasinya Kami Cek"pungkasnya**