Aksi Demo Di Terima SPK Poldasu  

3 Elemen Masyarakat Geruduk Poldasu : Tangkap Pembakar Hutan Samosir

3 Elemen Masyarakat Geruduk Poldasu : Tangkap Pembakar Hutan Samosir

Photo : Peserta Aksi saat di terima Petugas SPK Poldasu

Medan - Kecewa melihat Kawasan Hutan Pinus di Areal IUPHKM Kelompok Tani SHR Di Duga Di Bakar, Aktifis Lingkungan Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Pusat, DPD Satu Betor dan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSUB) menggelar aksi Unjuk Rasa pada hari Jum'at (19/8/2022).

Indra Mingka Ketua LKLH Sumatera Utara di dampingi Johan Merdeka Ketua DPP Satu Betor, Zainuddin Daulay Ketua AMSUB dalam orasinya mengatakan Kapoldasu harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan Perhutanan Sosial sebab di duga pemanfaatan areal Hutan Lindung di Blok Pemanfaatan di Kabupaten Samosir tidak sesuai Ketentuan Peraturan terbukti telah kami temukan di duga kegiatan pembakaran lahan di areal ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Kelompok Tani Hutan Silau Raja yang di ketuai Gordon Manik dan di duga peristiwa pembakaran lahan pada tanggal 08 Agustus 2022 adalah pelakunya Carles Malau dan kawan-kawan

"Tangkap Pelaku pembakar Hutan di Samosir, jangan kasi ampun perusak lingkungan hidup, Kapoldasu harus atensi atas kasus, kami hadir langsung melaporkan ke SPK Poldasu" teriaknya dalam orasi di halaman pintu masuk Poldasu

Lanjut Indra Mingka menjelaskan bahwa Aksi ini  menindak lanjuti temuan pembakaran lahan pada hari tanggal 08 Agustus 2022 di areal Kawasan Hutan Lindung Blok pemanfaatan yang di tumbuhin pohon pinus di Ronggur Nihuta Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir yang merupakan areal IUP HKm Kelompok Tani HSR berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI  No SK.1480 /MENLHK - PSKL /PSL.0/3/2021, tanggal 20 Maret 2021 dengan luas 327 Ha.

Dari Beberapa lokasi yang di tinjau oleh Tim LKLH dan berdasarkan Informasi yang di peroleh di lapangan bahwa di duga pelaku pembakaran lahan adalah dari pemegang izin yang rencananya pohon pinus di areal IUPHKm itu akan di ganti menjadi tanaman kopi.

Berdasarkan UU No 09 Tahun 1998 Tentang menyampaikan pendapat di Muka Umum maka LKLH akan melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera si Medan, beikutnya di depan kantor Poldasu, berikutnya di depan kantor Dinas Kehutanan Sumut dan depan kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera

Adapun Maksud dan Tujuan Aksi Unjuk Rasa ini adalah :

1. Mendorong agar Balai PSKL Wilayah Sumatera mengusulkan pencabutan IUPHKm Kelompok Tani Huta Silau Raja kepada Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI 

2. Menyampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan monitoring dan evaluasi kembali keberadaan areal lahan IUPHKm yang di bakar dan keberadaan kelompok Tani HSR yang di duga telah melakukan tindakan pembakaran yang di larang dalam pemanfaatan kawasan hutan.

3. Aspirasi ini sebagai Laporan Pengaduan kepada Kapoldasu dan Kepala Balai Gakkum agar dapat melakukan Penyelidikan dan menangkap pelaku pembakaran lahan di duga di sengaja di atas areal IUPHKm

4. Meminta Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara meninjau keinerja pengangkatan dan mencopot kepala UPT KPH Wilayah VIII Dolok Sanggul karena di duga lalai dalam menjalani tugas dan kewajibannya sehingga terjadi pembakaran lahan diareal HKm

5. Meminta pertanggung jawaban hukum baik secara Perdata dan Pidana kepada Kelompok Tani HSR.

Setelah satu jam berorasi di halaman Mapoldasu akhirnya peserta Aksi di terima oleh petugas SPK Poldasu

Dalam pertemuan dengan Petugas SPK Poldasu, Petugas berjanji akan menindaklanjuti dan meneruskan laporan ke Kapoldasu terkait tuntutan Peserta Aksi

"Kita akan teruskan apa yang menjadi Tuntutan Peserta Aksi ke Bapak Kapoldasu" ungkap petugas SPK Mapoldasu.**