Mayoritas Truk CPO Lebihi Tonase dan Gunakan Surat Palsu

Mayoritas Truk CPO Lebihi Tonase dan Gunakan Surat Palsu

Kabarriau.com, Pekanbaru – Komisi IV DPRD Riau menindaklanjuti apa
yang menjadi kerisauan masyarakat termasuk Gubernur Syamsuar soal
kerusakan jalan-jalan di Riau yang diakibatkan banyaknya truk
bertonase besar melintasi jalan-jalan utama di hampir seluruh
kabupaten dan kota di Bumi Lancang Kuning.

Hal itu terungkap dalam hearing (dengar pendapat,red)
antara komisi IV DPRD Riau dengan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan
(DLHK), Dinas Perkebunan serta Dirlantas Polda Riau, Senin
(18/03/2019) di ruang medium DPRD Riau. Hearing dipimpin ketua komisi
IV Husni Thamrin, serta dihadiri anggota komisi Asri Auzar, Abdul
Wahid, Yurjani Moga serta satu anggota komisi III Suhardiman Amby.

“Hampir 100 persen truk pengangkut crude palm oil
(CPO/minyak sawit,red) di Riau over dimensi dan over loading.
Rata-rata kapasitas angkut mereka antara 30 sampai 40 ton satu truk,
tidak benar daya angkut mereka dibawah 20 ton. Inilah salah satu
penyebab kerusakan jalan-jalan di Riau,”ungkap Kepala Bidang
Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Riau Adrial dihadapan anggota
Komisi IV.

Menurutnya lagi, kejadian tersebut sudah berlangsung lama,
dan mobil truk CPO itu menggunakan sumbu lebih dari seharusnya. Akibat
terjadinya over dimensi dan over loading, harus dilakukan pemotongan
terhadap kelebihan panjang dan bobot truk.

“Dari hasil pantauan kami, ada truk pengangkut CPO malahan
tidak memiliki surat resmi, seperti STNK, surat KIR dan izin angkutan
lainnya. Artinya mereka menggunakan surat palsu yang di-scanner untuk
mengelabui petugas di lapangan,”ulas Adrial.

Pernyataan Kabid Perhubungan Darat itu otomatis
mementahkan apa yang disampaikan sebelumnya oleh pengusaha angkutan
CPO dihadapan anggota komisi IV, bahwa kapasitas truk pengangkut CPO
mereka hanya antara 8 sampai 10 ton per-truk. Kemudian dari paparan
empat perusahaan yaitu PT.Musim Mas, PT.Bina Fitri Jaya, PT.Rohul
Palmindo dan PT.Jatim Jaya Perkasa, semua truk pengangkut CPO mereka
bernomor polisikan Riau alias BM.

Ketua Komisi IV Husni Thamrin berjanji akan
menindaklanjuti hal tersebut. Karena akibat dari kelebihan tonase itu
daerah dirugikan karena kerusakan jalan, pendapatan dari pajak
kendaraan non Riau yang jelas tidak didapatkan.

“Terhitung setelah hearing ini, kedepannya kami akan
melakukan inspeksi mendadak (sidak,red) ke perusahaan-perusahaan CPO.
Hal ini untuk mengetahui, apakah benar truk CPO itu melebihi tonase
dan menggunakan surat palsu. Apabila terbukti kita akan ambil tindakan
secara hukum,”tegas Husni, politisi Partai gerindra tersebut.(afa/nal)