GMPC Bersama Masyarakat Medan Johor Akan Gelar Aksi Tolak Klaim Pemko Atas Lapangan Sejati Sebagai Asetnya

GMPC Bersama Masyarakat Medan Johor Akan Gelar Aksi Tolak Klaim Pemko Atas Lapangan Sejati Sebagai Asetnya

Photo : Dedi Harvy Syahri Ketua GMPC Sumut

Medan - Terkait Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Pulungan Harahap yang menegaskan Lapangan Sejati berlokasi di Jalan Karya Jaya/A.H. Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor merupakan aset Pemko Medan dan akan direvitalisasi membuat Dedi Harvy Syahry Ketua Garuda Merah Putih Community (GMPC) angkat bicara.

Dirinya meminta kepada Kadispora jangan asal bunyi dengan mengakui lapangan bola Sejati di Jalan Abdul Haris Nasution sebagai aset Pemko Medan dengan dilakukannya pematokan dan pemasangan plank di kawasan tersebut. Rabu (17/8/2022)

"Kadispora Kota Medan jangan Asbun, ngaku ngaku Lapangan Sejati Milik Pemko Medan, itu milik masyarakat dan selama ini di kelola masyarakat" ungkapnya

Lanjut Dedi mengatakan GMPC bermasyarakat Medan Johor akan menggelar Aksi Turun ke Jalan Menolak Klaim Pemko Medan yang menyatakan Lapangan Sejati adalah Aset Pemko Medan

"Kita akan turun ke jalan bersama Masyarakat Medan Johor jika Pemko Medan memaksakan diri mengklaim Lapangan Sejati adalah Milik Pemko Medan" paparnya.

Dedi juga mengatakan bahwa Aksi Unjuk rasa Penolakan tersebut tersebut rencana akan di gelar pada hari Senin (22/8/2022) dengan menurunkan massa ratusan orang, tujuan aksi kantor Walikota Medan, DPRD Kota Medan dan Lapangan Sejati sebagai titik kumpul

"Kita Minta DPRD Medan Gelar Rapat Dengar Pendapat untuk Menolak Pengklaiman sepihak oleh Pemko Medan bahwa Lapangan Sejati Asetnya. dan Pemko Medan agar mencabut plang yang ada di Lapangan Sejati" ujarnya.

Sebelumnya di beritakan Perwakilan masyarakat yang tergabung Pengurus POR Sejati melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala SPdI di gedung DPRD Medan, Senin (8/8/2022).

Kehadiran mereka mempermasalahkan Lapangan Sejati yang dinilai bukan aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Warga  Kelurahan Pangkalan Masyhur menuding Pemko Medan secara sepihak mengakui lapangan bola Sejati di Jalan Abdul Haris Nasution sebagai aset Pemko Medan dengan dilakukannya pematokan dan pemasangan plank di kawasan tersebut.

“Lapangan Sejati itu diserahkan Belanda kepada masyarakat pada tahun 1949, sampai saat ini lapangan tersebut dikelola oleh masyarakat. Sekarang tiba tiba Pemko Medan melakukan pematokan dan pemasangan plank, ” kata Sunyoto salah satu perwakilan warga yang juga pengurus POR sejati.

Sampai dengan saat ini, jika Pemko Medan ingin menggunakan lapangan tersebut pasti meminta izin kepada masyarakat melalui pengurus POR Sejati. “Jadi lapangan bola itu bukan aset Pemko Medan, ” katanya dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Warga lainnya Ridwan dan Yusuf  Suwono Sekretaris Por Sejati.

Dijelaskannya, pada tahun 2010 Pemko Medan melalui Kelurahan ada mendaftarkan lahan tersebut agar memiliki sertifikat/menjadi bagian aset Pemko Medan namun hal itu tanpa melibatkan masyarakat. “Jadi proses itu tanpa ada melibatkan masyarakat dan pengurus POR, ” katanya.

Diceritakannya, Di tahun 2010 melalui pejabat kelurahan menerbitkan pengusulan surat keterangan tanah. “Berdasarkan itu di klaim sebagai aset Pemko Medan. Bulan tujuh (Juli)dipatok mereka menyatakan aset pemko dan mendirikan plang, namun masyarakat sempat menolak, ” bebernya.

Bahkan kata Sunyoto menegaskan, seluruh pemeliharaan lapangan dari mulai pemagaran pemeliharaan rumput dan lainnya itu dilakukan oleh masyarakat melalui pengurus POR. “Jadi sampai dengan saat ini kita yang mengelola, ” akunya.

Sementara itu terkait rencana revitalisasi seperti yang direncanakan Pemko Medan masyarakat pernah dikumpulkan pihak Dispora.”Melalui Dispora tiba tiba kita dipanggil untuk merencanakan pembangunan POR Sejati. Padahal sejak awal tidak pernah dilibatkan.Saat itu masyarakat tidak ada menyatakan setuju dan tidak setuju, ” katanya.

Dalam pertemuan tersebut masyarakat khawatir lapangan yang nantinya menjadi aset Pemko Medan malah makin menyusahkan warga dimana warga kesulitan jika akan menggunakan lapangan karena harus izin ke Dispora. “Selama ini kita mudah melaksanakan kegiatan, kalau dikuasai Pemko kita takutnya malah susah, mau menggunakan harus izin, ” katanya.

Warga mengharapkan ada solusi yang baik dalam permasalahan ini. Warga pernah menawarkan agar warga tetap menjadi pengelola lapangan  tersebut meski lapangan itu sudah jadi aset Pemko Medan, namun pihak Pemko Medan menolaknya. “Opsi itu pernah ditawarkan tapi ditolak Dispora, ” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala menyarankan agar warga membuat surat keberatan yang nantinya menjadi dasar untuk mempertemukan Pemko dan masyarakat. “Kita akan upayakan solusi yang terbaik, untuk itu kita minta kepada warga agar membuat surat keberatan, ” katanya**