Cemari Lingkungan dengan Limbah Medis, Polda Riau Segera Periksa Dirut RSUD Rohul

Cemari Lingkungan dengan Limbah Medis, Polda Riau Segera Periksa Dirut RSUD Rohul

Pekanbaru - Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu (RSUD Rohul) yang baru-baru ini dilaporkan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diketahui telah melakukan penyelidikan awal.

Selain mengambil keterangan Kepala suku Yayasan ARIMBI, Mattheus, penyidik juga diinfokan telah memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu. 

Dikonfirmasi, Mattheus membenarkan perihal pemberian keterangannya kepada penyidik sebagai langkah awal dimulainya penyelidikan. 

“Minggu lalu dari pihak kita sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Mattheus, Selasa (16/08/2022) di markas rembuk ARIMBI Pekanbaru.

Lanjut Dia, ARIMBI sangat mengapresiasi tindak lanjut laporannya yang tergolong cepat oleh Polda Riau. 

“Polda memang harus cepat tanggap, mengingat masalah ini terkait kesehatan masyarakat. Artinya harus ada pengecualian untuk kasus-kasus yang melibatkan keselamatan orang banyak. Apalagi letak Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis tersebut bersebelahan dengan lembaga pendidikan, tentunya ini sangat rentan menginfeksi peserta didik disitu,” ujar Mattheus.

Selain itu, imbuh Mattheus, ARIMBI berharap langkah ini akan menjadi perbaikan bagi Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu agar terlebih dahulu mematuhi peraturan perundang-undangan sebelum dioperasikan.

“Kita minta Polda Riau segera memanggil Dirut RSUD Rokan Hulu guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan sesuai dengan undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, atas distribusi kewenangannya Bupati Rokan Hulu paling bertanggung jawab atas permasalahan ini,” tegas Mattheus. 

Belajar dari beberapa laporan ARIMBI yang sebelumnya mengendap di brankas penyidik, Mattheus menjelaskan pihaknya masih “positif thinking” dengan kinerja Kapolda Alumni ‘90’ pilihan Kapolri itu.

“Belum ada laporan kita yang ditutup oleh Polda Riau, semua masih berjalan walau sedikit melambat. Sekarang ini semua borok sangat gampang untuk diungkap ke publik. Jadi menurut saya tidak mungkin Polda Riau tidak menindaklanjutinya,” pungkas Mattheus. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suparno yang diketahui mendatangi Polda Riau pada Senin (15/08/2022) untuk memberikan keterangan terkait kewenangannya memilih memblokir panggilan masuk dari media ini.

Diberitakan media ini sebelumnya ARIMBI melaporkan Bupati Rohulu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Rohul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu ke Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan tindak pidana lingkungan, Rabu (20/7/22).

Laporan ini disampaikan setelah Tim ARIMBI menemukan fakta-fakta dugaan dumping di lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu (RSUD Rohul), dimana limbah medis ditumpuk di satu tempat tanpa memiliki izin.

ARIMBI mengungkap RSUD Rokan Hulu diduga tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

RSUD Rokan Hulu diketahui menempatkan Limbah Medis (limbah padat) pada bangunan bekas tempat garasi mobil ambulance RSUD yang ditutupi plastik atau terpal warna biru dan berdindingan atap seng.

Selain itu RSUD juga diduga tidak melakukan pengelolaan limbah medis cair. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya instalasi kolam limbah atau bak aerasi yang dibangun.**