Dalam Perkara Korupsi DD, Kejari Inhu Siapkan 7 JPU vs Dua PH

Dalam Perkara Korupsi DD,  Kejari Inhu Siapkan 7 JPU vs Dua PH

HAFIZON RAMADHAN, SH.

INHU - Dalam perkara dugaan tindak pidana korporasi (Tipikor) dana desa (DD) sebesar Rp 471 juta di Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sprint kejaksaan negeri (Kejari) Inhu perintahkan 7 orang jaksa penuntut (JPU) 'melawan' 2 orang penasehat hukum (PH).

"Untuk klien kami Inisial A, kami dua orang aja, sudah cukup," jawab penasehat hukum (PH) Hafizon Ramadhan, SH, Senin (15/8).

Kendati 'dikeroyok' tujuh orang JPU Kejari Inhu, Kantor Hukum Hafizon SH & Aassociates atas nama Hafizon SH dan Yenny Darwis SH mengaku tidak gentar membela hak-hak Klien. 'Gak gentarlah, udah biasa seperti ini," tegas Ketua DPC kongres advokat Indonesia (KAU) dua Kabupaten Inhu-Inhil ini lewat seluler.

Sesuai undangan yang mereka terima dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Ketua KAI Inhu-Inhil, Hafizon Ramadhan, SH mengatakan jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin (20/8) mendatang. "Mudahan mudahan untuk agenda pembacaan dakwaan digelar pekan depan," beber mantan anggota DPRD Inhu ini.

Sebelumnya Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Inhu melalui Kasi Intelijen Arico didampingi Kasi Pidsus Eliksander mengatakan berkas perkara dugaan korupsi dana desa oleh oknum Kades Kelayang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Terhadap perkara tersebut sprint Kejari Inhu menyiapkan tujuh orang JPU yang dikoordinir Kasi Pidsus, Alexander SH. 

Kata mereka, perkara dugaan Tipikor dana desa terendus ke Penyidik Adiyaksa bermula dari laporan Masyarakat diperkuat audit dari Inspektorat Pemkab Inhu.

Dari penyidikan, TSK inisial A terbukti secara sah melakukan Tipikor dana desa sebesar Rp 471 juta dari kegiatan fiktif tahun 2021 hingga tidak bayar pajak kegiatan tahun 2020. "Seratus juta barang bukti kerugian negara sudah kita sita dari tersangka," sambung Alexander.

Terpisah Kapolres Inhu melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol T Kambise membenarkan TSK dugaan Tipikor inisial A dititip ditahan di Sel Mapolsek Rengat Barat sejak Penyidik Adiyaksa melakukan eksekusi (19/7) bulan kemarin. "Sampai sekarang masih dititipkan," singkat Kapolsek. (krc).