Berkas Perkara Korupsi Kades Kelayang Inhu, Dilimpahkan

Berkas Perkara Korupsi Kades Kelayang Inhu, Dilimpahkan

Eksekusi TSK Dugaan Tipikor, Inisial A Oleh Penyidik Kejari Inhu, Juli Kemarin.

INHU - Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan berkas perkara dugaan korupsi dana desa oleh oknum Kades Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu sudah diserahkan ke Pengadilan tindak pidana korporasi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (11/8) kemarin.

Dengan diserahkannya berkas tersebut, kasus dugaan korupsi tersebut memasuki tahap peradilan.

"Berkasnya sudah kami serahkan," ungkap Kasi Ihteljen Kejari Inhu Arico didampingi Kasi Pidsus, Alexander, Jumat (12/8) di Pematangreba.

Terhadap perkara tersebut Kejari Inhu menyiapkan tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinir Kasi Pidsus. Untuk jadwal sidang perdananya (pembacaan dakwaan) kami belum dapat konfirmasi dari Hakim Tipikor," sambung Arico.

Perkara dugaan Tipikor dana desa terendus ke Penyidik Adiyaksa bermula dari laporan Masyarakat dan diperkuat pembenaran temuan Inspektorat Pemkab Inhu.

Selama penyelidikan hingga tahap penyidikan, tersangka (TSK) inisial A selaku Kades Kelayang terbukti melakukan korupsi dana desa dari kegiatan fiktif tahun 2021 hingga tidak bayar pajak kegiatan tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 471 juta. "Seratus juta sudah kita sita sebagai barang bukti," beber mereka.

Terpisah Kapolres Inhu melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol T Kambise membenarkan TSK dugaan Tipikor inisial A dititip ditahan di Sel Mapolsek Rengat Barat sejak Penyidik Adiyaksa melakukan eksekusi (19/7) bulan kemarin. "Sampai sekarang masih dititipkan," singkat Kapolsek. (krc).