PT DSI Gagal Kuasai Lahan Bersertifikat Warga di Siak, Sunardi; Izin Pelepasan Kawasan Perusahaan Sudah tidak Berlaku

PT DSI Gagal Kuasai Lahan Bersertifikat Warga di Siak, Sunardi; Izin Pelepasan Kawasan Perusahaan Sudah tidak Berlaku

Pekanbaru - Menentang proses constatering dan eksekusi lahan seluas lebih kurang 1.300 hektar oleh dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak di Desa Dayun, Siak, Riau, ditentang Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak bersama Mahasiswa, Ikatan Pemuda Karya Provinsi Riau dan massa LSM Perisai Riau, pada Rabu (3/8/22) lalu.

Ratusan warga pemilik lahan yang telah bersertifikat ini protes terkait rencana Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan yang akan dilaksanakan oleh PN Siak tersebut. “Ini lahan kami,” demikian teriak salah seorang pemilik lahan saat itu.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menyebut, objek Constatering dan Eksekusi terhadap PT Karya Dayun sesuai putusan 

No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, yang menjadi sasaran dari PN Siak bukanlah milik PT Karya Dayun.

“Itu bukanlah milik PT Karya Dayun, melainkan milik Indriyani Mok CS yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik SHM) dari BPN Siak,” kata Sunardi Kamis (11/8/22) di Pekanbaru.

“Berkaitan dengan izin milik PT DSI yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, mereka harus sadar bahwa Izin Pelepasan Kawasan itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," ulas Sunardi.

Karenanya tegas Sunardi, eksekusi mendapat penolakan dan kecaman dari pemilik lahan, “Alhamdulillah akhirnya PN Siak batal melakukan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan tersebut.” pungkas Sunardi.

Terkait Constatering dan Eksekusi lahan seluas lebih kurang 1.300 hektar di Desa Dayun, Siak gagal dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak, itu, BPN Riau mengakui bahwa lahan yang akan dieksekusi itu sah milik warga dan telah bersertifikat.

Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni, menyebut dalam hal pelaksanaan eksekusi, harus ada kejelasan dimana subjek, objek dan titiknya. 

"Kalau dari awal perkara ini tidak jelas subjeknya, ini Pengadilan seperti apa? Dimana bentuknya, ketika dieksekusi baru dicari-cari kan bagi kita tidak masuk akal. Harus jelas, posisinya ini disini, koordinatnya disini, lokasi desa ini, harus jelas, dimana alas haknya, dimana bentuk tanahnya, inilah yang diperkarakan," sebutnya.

"Tapi tiba-tiba dieksekusi bukan yang disini di lahan yang lain, di luar BPN itu," sambungya.

Menurutnya, kalau lokasi eksekusi tidak sesuai dengan yang diputuskan, itu merupakan salah objek perkara. Pengadilan harus tahu dimana posisi lahan yang diperkarakan tersebut, jangan tiba-tiba dilakukan eksekusi dan dicari lahan itu.

"Kok hakim bisa mengadili perkara yang tidak jelas posisinya, saya juga tidak tahu logika hukumnya seperti apa?," ucapnya heran.

"Masyarakat ini tenang-tenang saja, tidak ada perkara, kok dijadikan dieksekusi, masyarakat protes lah. Kenapa dijadikan objek perkara kalau tidak jelas posisinya. Kalau ini (sertipikat warga, red) jelas kami akui," tegasnya.

Ditambahkannya, ketika permohonan izin pengukuran PT DSI diajukan dan didalamnya terdapat lahan warga, maka BPN Riau tidak akan mengikutkan lahan tersebut dalam pengukuran (enklaf).

Sebelumnya atas kasus ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai yang melaporkantelah  PT DSI pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait izin lokasi yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Siak AA tersebut.**