Di Duga Rem Blong

Kasatlantas Di Minta Usut Mobil PT Deret Dexton Tabrak Tiang PLN Di Simpang Batang Hari Jalan Sunggal Medan

Kasatlantas Di Minta Usut Mobil PT Deret Dexton Tabrak Tiang PLN Di Simpang Batang Hari Jalan Sunggal Medan

Photo : Mobil Derek PT Dexton Tabrak Tiang Beton Milik PT PLN

Medan - Kemacetan Panjang Terjadi Di sekitar Simpang Batang Hari Jl Sunggal, Tampak Petugas Dinas Perhubungan mencoba mengurai kemacetan tersebut.

Berdasarkan Informasi yang di himpun kemacetan tersebut di sebabkan Mobil Deret Dexton menabrak tiang beton dan perangkat Motorize milik PLN yang jaraknya lima meter dari Lampu merah simpang Batang Hari Jalan Sunggal.

Widio Pardede Petugas PLN ULP Medan Baru  mengatakan bahwa akibat tiang beton dan perangkat Motorize patah mengalami pemadaman listrik di sekitar lokasi dan sudah di alihkan.

"Ini lagi mau kita angkat dan benahi tiangnya, pemadaman listrik sudah bisa alihkan dan kita atasi, mungkin sampai sore pengerjaannya" ungkapnya

Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Mobil Derek Dexton tapi sayangnya salah seorang yang di duga pegawai perusahaan Dexton mengatakan jangan ada bicara terhadap wartawan, dan selang beberapa lama datang dua orang berpakaian seragam TNI mendampingi di duga pegawai perusahaan Dexton tersebut.

Awak media mencoba mewawancarai masyarakat dan kepling, bahwa kecelakaan tersebut karena rem Blong

"Ya karena Rem Blong bang" ungkap Kepling singkat yang di sampingnya Unit Satlantas Polsek Medan Sunggal

Rahmadsyah Aktiifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup meminta kepada Kasat Lantas Kota untuk mengusut Kasus Rem Blong tersebut yang mengakibatkan tiang listrik patah dan rumah warga rusak.

"Kita Berharap Kasatlantas Usut Kasus Rem Blong inilah agar ada efek jera bagi perusahaan, karena kelalaiannya mengakibatkan masyarakat panik dan di rugikan" ujarnya.

Lanjut Rahmad menjelaskan kendaraan besar seperti truk dan bus belakangan ini marak terjadi.

Penyebabnya pun beragam, mulai dari kelebihan muatan,rem blong, hingga kelalaian dari pengemudi itu sendiri terkait hal ini dirinya berharap pihak-pihak yang terkait juga harus dimintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya.

“Proses penyidikan harus lebih komprehensif untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait,” ucap Rahmat kepada, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan:

(1) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian dari Pengemudi.

Kemudian, dalam Pasal 49 dan Pasal 50 tentang pengujian kendaraan bermotor yang meliputi antara lain uji berkala. Uji berkaladilaksanakan dalam periode setiap 6 bulan sekali, dan obyek dari uji berkala antara pemeriksaan berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan, yang antara lain pemeriksaan efisiensi sistem rem utama.

“Apakah perusahaan tersebut sudah menjalankan SMK (Sistem Manajemen Keselamatan) atau belum, seperti kegiatan pemeriksaan rutin dan berkala,” kata Rahmat

“Dengan adanya beberapa kali kejadian kecelakaan yang melibatkan bus dengan modus rem blong, sebagai momentum untuk semua instansi bertanggung jawab kepada masalah kecelakaan untuk berbenah dan melakukan evaluasi terhadap tugas-tugas yang dibebankan kepada Institusi tersebut,” lanjutnya.

Rahmad menambahkan, proses penyidikan terhadap kecelakaan menonjol jangan hanya berkutat pada sopir yang dipersalahkan, tapi pihak-pihak yang terkait harus dimintai keterangan sebagai wujud pertanggungjawaban (pengemudi, pihak perusahaan, unit teknis pelaksana uji berkaladan sebagainya).

“Tanpa adanya upaya maksimal dari semua instansi yang bertanggung jawab pada bidangnya, kejadian serupa kemungkinan akan terjadi karena mereka beranggapan itu hanya sebagai musibah. Tegakan aturan dengan melalui proses penyidikan yang lebih komprehensif terhadap kejadian serupa,” ucapnya.**