Stop Penebangan Pohon : Selamatkan Ruang Terbuka Hijau

JPKP Sumut : DKP Kota Medan Di Duga Lakukan Ilegal Logging Di Lapangan Merdeka

JPKP Sumut : DKP Kota Medan Di Duga Lakukan Ilegal Logging Di Lapangan Merdeka

Photo : Ketua DPW JPKP Sumut Nico Nadeak

Medan - Saat ini Kota Medan tidak memenuhi Kuota 30 persen dari UU Ruang Terbuka Hijau

Kurangnya Ruang Terbuka Hijau atau RTH disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi di Kota Medan. 

Nicodemus Roger Nadeak yang biasa dipanggil Nico Nadeak Ketua DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumatera Utara yang merupakan aktifis Lingkungan Hidup Kota Medan mengatakan peristiwa banjir adalah akibat kurangnya ruang terbuka hijau di kawasan perumahan kota.

Bagaimana pemerintah menetapkan jumlah minimal luas RTH dalam kota? Dalam pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kotapaling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. 

Proporsi minimal 30 persen tersebut digunakan sebagai RTH dimaksudkan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota, sebagaimana yang disebutkan dalam bab penjelasan. Baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanam tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya.

Namun, peraturan pemerintah tersebut masih belum sepenuhnya bisa terealisasikan, sebut saja RTH di Kota Medan, dari total minimal 30 persen yang diharuskan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 30 persen.


Kota Medan telah kehilangan 85 persen Ruang Terbuka Hijaunya. Secara pararel ancaman bencana terus mendera Kota Medan akibat tidak ada lagi daya dukung lingkungan hidup yang memadai. Padahal keseimbangan lingkungan perkotaan secara ekologis sama pentingnya dengan perkembangan nilai ekonomi. Kondisi menurunnya kualitas lingkungan hidup dan aspek ekologis akan menyebabkan terganggunya ekosistem perkotaan. Tindakan inkosistensi dari Pemko Medan dengan membuat pembangunan (fisik bangunan, infrastruktur, transportasi) menggusur taman, lapangan olah raga, mengurangi jalur hijau, dan menebangi pohon mengakibatkan kota mengalami degradasi kualitas lingkungan hidup berupa pencemaran udara, penyakit, krisis air bersih, banjir, erosi tanah, 

"RTH di Medan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 30 persen berdasarkan pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang" ungkapnya saat di waawancarai di depan Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Lanjut Nico Nadeak dirinya sangat menyayangkan Penebangan puluhan pohon oleh Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Kota Medan yang di Lapangan Merdeka apalagi Lapangan Merdeka sudah di tetapkan sebagai ruang terbuka hijau, cagar budaya dan daerah respan air. Rabu (10/8/2022)

"Apa yang di lakukan DKP Kota Medan adalah di duga illegal logging penebangan pohon tanpa izin demi konstruksi parkir bawah tanah" paparnya

Dirinya juga sangat menyayangkan statemen dari Kasi Penghijauan DKP Kota Medan kepada awak media bahwa Pemko Medan tak perlu minta izin menebang Pohon

"Giliran Masyarakat kalau menebang pohon harus pakai izin, kenapa DKP Kota Medan menebang tak perlu pakai izin, Pohon itu paru paru dunia, untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup sebagai akibat dari kerusakan pohon pelindung dan/atau pemindahan taman, diperlukan adanya izin" pungkasnya.**