Alamak!, Oknum Direksi Diduga Kutip “Upeti” dari Sub Kontraktor PGASOL

Alamak!, Oknum Direksi Diduga Kutip “Upeti” dari Sub Kontraktor PGASOL

Jakarta - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mendukung kebijakan PT Pertamina Gas Negara (PGN) yang tidak memperbolehkan lagi PT PGAS Solution (PGASOL) untuk melaksanakan pekerjaan dan sinergi dengan Pertamina Group agar dapat lebih fokus untuk menjalankan penugasan Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga.

"CERI pada dasarnya sangat setuju dengan kebijakan PGN ini. Langkah Dirut PGN ini patut didukung," ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (8/8/2022) di Jakarta.

Menurut Yusri, jika untuk bidang khusus PGASOL sebagai anak usaha PT PGN Tbk bidang jaringan gas tidak dibolehkan dalam program sinergi, itu lebih baik.

Sebelumnya, Dirut PGN dalam surat tertanggal 5 Agustus 2022 kepada Dirut Pertamina Hulu Energi, Dirut Kilang Pertamina International, Dirut Pertamina Patra Niaga, Dirut Pertamina Power Indonesia dan Dirut Pertamina International Shipping, menyatakan melarang PGASOL melaksanakan sinergi.

"Jadi surat ini menjadi perhatian bagi PT PHR sebagai anak perusahaan PHE untuk tidak lagi menunjuk PT PGASOL untuk pekerjaan pembuatan wellpad di WK Migas Blok Rokan. Faktanya mereka malah subkontrakan kepada pihak lainnya," ungkap Yusri.

Bahkan, kata Yusri, pihaknya mendapat berita dari calon subkon bahwa salah satu direksinya menunjuk orang kepercayaannya berinisial AS untuk berhubungan dengan subkontraktornya.

"Kami punya bukti screenshot dari pesan whatsapp dari Direksi PGASOL ke calon subkontraktornya," ungkap Yusri.

Yusri melanjutkan, pihaknya bahkan mengetahui ada rumor yang beredar diantara sesama rekanan subkon di Riau, bahwa seseorang berinisial AS itu lah yang diduga digunakan salah satu oknum direksi PGASOL untuk memungut dari subkonnya.

"Dari rumor yang beredar, diduga kutipannya sekitar 5 persen hingga 7 persen dari nilai kontraknya, kebenaran informasi inilah yang harus ditelisik lebih dalam oleh tim audit Pertamina" ungkap Yusri.**