Petualangan ke Dua Jambret Ini Berakhir Di Tangan Resmob Polresta

Petualangan ke Dua Jambret Ini Berakhir Di Tangan Resmob Polresta

Pekanbaru - Petualangan Eko Wijaya dan dan Hari sebagai jambret berakhir di tangan warga Pekanbaru Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru.

Salah satu dari keduanya berhasil harus dihadiahi timah panas karena  melawan petugas. Jambret yang menyebabkan Korbannya meninggal dunia, dijalan Hangtuah Ujung, Tenayan Raya, Pekanbaru pada hari Senin 1 Agustus 2022 lalu sekira pukul 17.50 Wib membuat warga resah. 

Kedua pelaku ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, berawal dari informasi masyarakat, Tim Resmob Jembalang berhasil menangkap Eko Wijaya (20) di jalan Sariamin, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Sabtu, (6/8/2022) sekira pukul 15 Wib.

Pengakuannya, setelah dilakukan interogasi, Eko Mengaku melakukan penjambretan bersama rekannya Hary Enda Wijaya (21) menggunakan sepeda motor Honda scoopy warna merah hitam.

Selanjutnya, Tim melakukan penangkap terhadap Hary, yang saat itu tengah berada di kos Madona jalan Durian gang Puri, Payung Sekaki, pekanbaru, Sabtu (6/8/2022) sekira 19.00 Wib, Namun karena Hary melakukan perlawanan dan berusaha kabur, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadapnya.

Penangkap itu dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH, melalui kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, SIK SH, kepada RiauLapor.com, Senin (8/8/2022) di Pekanbaru.

"Berdasarkan laporan polisi LP/B755/VIII/2022/SPKT/ Polresta Pekanbaru, tanggal 4 Agustus 2022 yang di laporkan istri korban. petugas berhasil mengungkap kedua pelaku penjambretan," katanya.

Kompol Andri menjelas, kedua pelaku melakukan Penjambretan sebuah HP yang menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia.

"Pelaku menjambret satu unit handphone milik korban, saat terjadinya penjambretan tersebut, korban terjatuh dan meninggal. Adapun handphone milik korban adalah Samsung Galaxy A73 warna hijau mint," Ungkap Kasat.

Kedua pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy warna merah hitam plat putih terpasang BM 6559 XX, satu unit HP merk samsung galaxy A73 warna hijau mint, dua buah Helm warna hitam dan putih sudah di bawa di Mapolresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 365 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan orang mati. Tutup Kasat Reskrim.**