DPRD Medan Di Minta Segera Gelar Rapat Dengar Pendapat
Aktifis Lingkungan dan LBH Humaniora Tolak Penebangan Pohon di Lapangan Merdeka Medan
Photo : Penebangan Pohon di Lapangan Merdeka Kota Medan
Medan - Pohon-pohon di Lapangan Merdeka Kota Medan tampak bertumbangan, awak media menelusuri apa yang terjadi di lapangan tersebut.
Misteri ini berawal dari proyek revitalisasi lapangan Merdeka yang disorot publik karena menghilangkan rerimbunan lapangan Merdeka tersebut.
Urutan misteri berawal dari revitalisasi lapangan merdeka itu sendiri. Tiba-tiba saja, publik disuguhkan pemandangan lapangan Merdeka yang telah gundul.
Berikut urutan peristiwanya sampai Senin (8/8/2020).
Nampak gundul
Berdasarkan pantauan awak media saat itu, terlihat sejumlah pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dengan menggunakan Gergaji Mesin memotong batang pohon kayu kecil kecil, tepatnya di depan pintu masuk Lapangan Merdeka di depan Bank Mandiri. Rupanya, Lapangan Merdeka sedang direvitalisasi.
Pepohonan hilang dari pandangan. Tak biasanya ini terpantau, soalnya kawasan ini sebelumnya senantiasa lumayan teduh karena pepohonan yang menghijau. Tempat itu menjadi 'gundul' ditinggal pohon-pohon.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan anda. Sedang dilaksanakan revitalisasi Lapangan Merdeka," demikian tertulis di spanduk di lokasi proyek.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan kawasan Lapangan Merdeka pada dasarnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Seharusnya dalam pengerjaan revitalisasi, pohon-pohon itu di rawat. Namun, saat dirinya melakukan peninjauan ke lokasi menyebut kenyataannya tak sesuai harapan. Puluhan pohon justru ditebang demi proyek ini.
"Pekerjaan ini adalah dalam rangka yang dikatakan revitalisasi Lapangan Merdeka adalah merawat Ruang Terbuka Hijau melakukan perawatan pohon bukan ditebang. kami lihat bukan di rawat malah ditebang," ujar Rahmadsyah di lokasi.
Selain itu, ia menilai kondisi Lapangan Merdeka yang sudah digunduli ini, dirinya mempertanyakan puluhan pohon kenapa harus di gunduli. Ia juga mempertanyakan mekanisme revitalisasi Ruang Terbuka Hijau yang dilakukan oleh penggarap proyek ini, dirinya berharap Ketua DPRD Medan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat khususnya Komisi 2 dan 4 DPRD Medan untuk membahas persoalan ini.
"Penebangan Pohon secara membabi buta di Ruang Terbuka Hijau ini harus di pertanggung jawabkan di hadapan Publik, DPRD Medan harus gelar RDP, panggil mereka para penggarap proyek, harus ada yang bertanggung jawab atas hal ini semua" pungkasnya
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Dr Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb, meminta agar Pemerintah Kota Medan segera menghentikan penebangan pohon dalam merevitalisasi Lapangan Merdeka (Lapmer), Medan.
Hal itu dikatakannya setelah Redyanto beserta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Humaniora melihat kondisi terkini revitalisasi Lapangan Merdeka.
Dikatakan, pasca diletakkannya batu pertama oleh Presiden Joko Widodo, kondisi Lapangan Merdeka sangat memprihatinkan.
“Saya sendiri melihat banyak pohon yang ditebang, menurut kita tidak layak. Karena itu, Pemko Medan harus segera menghentikan proses penebangan,” tegasnya, Senin (8/8/2022).
Menurut Redyanto, Pemko Medan seharusnya menjaga dan melestarikan pohon yang ada karena bagian dari sejarah Lapangan Merdeka, bukan malah menebang.
“LBH Humaniora akan melakukan kajian dan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk itu guna menyelamatkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya yang merupakan bagian dari sejarah bangsa,” ucapnya.
Selain itu, Redyanto juga meminta agar Pemko Medan menaati hukum untuk menjalankan isi putusan pengadilan termasuk untuk merestorasi serta melestarikan Lapangan Merdeka sebagaimana fungsinya semula, dan serta memperlakukannya sebagai Cagar Budaya.
“Mari kita kawal kemenangan masyarakat ini agar Lapangan Merdeka tidak disalahgunakan fungsinya mengingat statusnya sebagai Cagar Budaya,” pungkasnya.
Diketahui sebelum revitalisasi ini, Pemko Medan digugat Koalisi Masyarakat Sipil di Pengadilan Negeri Medan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. Alhasil, gugatan dikabulkan hakim dan KMS menang. Tak terima dengan putusan tersebut, Pemko Medan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, PT Medan tetap memenangkan KMS.**







