Hakim PN Rohil Kabulkan Eksepsi Lailatul Kaftiah Cs ! Gugatan Bantahan DPH-MTKESMKK Tidak Dapat Diterima

Hakim PN Rohil Kabulkan Eksepsi Lailatul Kaftiah Cs ! Gugatan Bantahan DPH-MTKESMKK Tidak Dapat Diterima

Ket. Detik -detik Pengacara DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu,Fandi SH mendengarkan hasil putusan bersama Kuasa Hukum Lailatul Kaftiah CS Daldiri SH MH serta Pihak BPN Rohil

Rohil -- Hampir satu tahun lamanya, Gugatan Bantahan Objek Sengketa Tanah yang dilayangkan Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Kabupaten Rokan Hilir selaku Pembantah terhadap Lailatul Kaftiah, H. Adlan Adnan dan Hamdani Cs serta BPN Rohil akhirnya tidak dapat diterima. 

"Gugatan Bantahan tidak dapat diterima (NO), Dalam Eksepsi, Menerima Eksepsi Terbantah I, III. IV  sebagian dan Menghukum Pembantah membayar biaya perkara." Ucap Ketua Majelis Hakim Erif Erlangga SH.

Selanjutnya, Menimbang gugatan bantahan tidak dapat diterima (NO) karena terdapat penggambungan /kumulasi gugatan dengan bantahan yakni masalah hibah Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu yang seharusnya dalam bentuk gugatan.

Agenda sidang Putusan Nomor Perkara 46 dan 47/Pdt.Bth/2021/PN Rhl tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erif Erlangga SH ,Kamis 4 Agustus 2022 diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dihadiri Kuasa Hukum Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Fandi SH.

Sementara,Kuasa Hukum Lailatul Kaftiah selaku Terbantah I, H. Adlan Adnan Terbantah III dan Hamdani selaku Terbantah IV dihadiri Daldiri SH MH. Sedangkan dari BPN Rohil selaku turut tergugat hadir dalam persidangan putusan tersebut.

Dari pantauan media, tampa terlihat pihak dari Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Kabupaten Rokan Hilir Datuk Nurdin Muhammad Tahir dan Pengurus  Lembaga Laskar Melayu Riau Bersatu Kabupaten Rokan Hilir dalam sidang putusan ini ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu didampingi Kuasa Hukumnya menggugat Hajjah LAILATUL KAFTIAH,    Hajjah NUR IZMAH ADNAN,    KHAIRUL HIDAYAT,     RIZKY AZZARAH, AHMAD RASIDI, WARDAH MUNAWARAH,    AHMAD FARHAN, Haji ADLAN ADNAN, haji HAMDANI ADNAN dan    Dra. ANDARIN ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senin, 30 Agustus 2021

Dalam Petitum    Gugatan Bantahan menyatakan Pada point 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 827 PK/Pdt/2019 tanggal 14 November 2019 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2649 K/PDT/2017 tanggal 14 November 2017 yang memperbaiki Putusan PT Pekanbaru Nomor : 167/PDT/2016/PT.PBR tanggal 1 Februari 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 20/Pdt.G/2014/PN.RHL tanggal 15 Juli 2015 hingga dalam perkara bantahan/perlawanan pihak ketiga ini diperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
Selanjutnya, Point 5.2. Berita Acara Nomor : 12/DPH-MTKESMKK/A/2021 bertanggal 19 Juni 2021 tentang Pembetulan Berita Acara bertanggal 11 April 2020 tentang Pencabutan Hibah Atas Tanah Ulayat Milik Suku Melayu Hamba Raja seluas + 6.000 hektar dari Penerima Hibah Hajjah Lailatul Kaftiah (Terbantah I), Hajjah Nur Izmah Adnan (Terbantah II), Haji Adlan Adnan (Terbantah III), Haji Hamdani Adnan (Terbantah IV), dan Haji Muhamad Ali Adnan sebagaimana Risalah Pertemuan Pemuka Adat Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu tentang Pelurusan/Pengalihan Hibah Hutan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,pada 7 Maret 2002.
 
Kemudian Point 5.4. Berita Acara Nomor : 13/DPH-MTKESMKK/A/2021 bertanggal 19 Juni 2021 tentang Langkah dan Upaya Dalam Rangka Menindaklanjuti Berita Acara yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (Pembantah) bertanggal 11 April 2020 tentang Pencabutan Hibah Atas Tanah Ulayat Milik Suku Melayu Hamba Raja seluas + 6.000 hektar dari Penerima Hibah Hajjah Lailatul Kaftiah (Terbantah I), Hajjah Nur Izmah Adnan (Terbantah II), Haji Adlan Adnan (Terbantah III), Haji Hamdani Adnan (Terbantah IV), dan Haji Muhamad Ali Adnan sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pertemuan Pemuka Adat Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu tentang Pelurusan/Pengalihan Hibah Hutan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja, Negeri Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 7 Maret 2002.