Uang Novanto Disita untuk Pengganti Korupsi e-KTP

Uang Novanto Disita untuk Pengganti Korupsi e-KTP

Kabar Korupsi - KPK menyita uang sebagai bagian dari cicilan uang pengganti senilai Rp 862 juta dari terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, menyebutkan Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) dimana KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta itu.

"KPK masih menunggu pelunasan dari Novanto. Selain itu, KPK juga menunggu hasil penjualan rumah yang sempat disampaikan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor," katanya, kepada wartawan, Selasa (23/10/18).

Novanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi dari proyek e-KTP dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkembangannya, Novanto sudah melunasi denda Rp 500 juta. Sedangkan terkait pembayaran uang pengganti, Novanto pernah menitipkan Rp 5 miliar ke KPK, kemudian mencicil USD 100 ribu.

"Ditambah penyitaan KPK pada rekeningnya senilai Rp 1.116.624.197, namun pembayaran itu belum cukup melunasi hukuman uang pengganti kasusnya," pungkasnya.**