Oknum Dewan Riau Tepis Terlibat Buka Lahan Ilegal di Inhu

Oknum Dewan Riau Tepis Terlibat Buka Lahan Ilegal di Inhu

Tim Terpadu Melihat Langsung Pembukaan Lahan Tanpa Izin di Des Sanglap, Inhu. Akibatnya Satu Unit Alat Berat Excavator Disita.

INHU - Oknum anggota DPRD Provinsi Riau inisial MN belum lama ini menepis isu tentang keterlibatannya membuka lahan diduga ilegal di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Bantahan itu dikatakan lewat sambungan WhatsApp miliknya. "Boleh aja org berkata apa lae, tapi ga ada hub dgn kita," tepis inisial MN, awal bulan Juli kemarin.

Sebelumnya salah seorang pejabat Pemkab Inhu yang enggan ditulis nama menyebut nama oknum DPRD Provinsi Riau inisial MN disebut sebut sebagai pemodal pembukaan lahan pakai alat berat excavator di Desa Sanglap. 

"Ya, kepada kami selaku Tim, pekerja itu menyebut nama MN itu adalah pemilik lahan yang mereka kerjakan setelah melalui proses ganti rugi," sebut sumber.

Kala itu, kata narasumber, ia bersama rombongan Tim UPT KPH, Personil TNBT dan petugas Kecamatan mendatangi lokasi pembukaan lahan diduga kuat tanpa izin setelah ada laporan Masyarakat. Dan benar ternyata ada pembukaan lahan diduga milik inisial MN, dan yang sudah distaking berkisar puluhan hektar," sambungnya.

Dilapangan, katanya, Tim menemukan pembukaan lahan tersebut dipimpin langsung bermarga Silalahi. "Mereka pakai alat berat Excavator dan Buldoser," tegas pejabat Eselon III itu.

Terpisah, mantan aktivis lingkungan, Zulpendi, Kamis (4/8) mengatakan 'dimata hukum' semua warga negara adalah sama dan tidak mengenal harta, dan tahta bahkan jabatan.

Dengan demikian, tegasnya, jikalau ada indikasi keterlibatan oknum pejabat Legaslatif yang merambah hutan lindung tanpa izin, maka aparat penegak hukum harus memproses nya sehingga masyarakat tahu hukum itu benar benar tegak lurus. 

"Jangan hanya kroco kroco nya aja yang di tangkap sementara otak dari semua ini lepas bebas berkeliaran. Sekali lagi hukum harus di tegakkan walau dunia ini runtuh," tegas Zulpendi.

Seperti diketahui satu unit alat berat ekscavator merk Hitachi diamankan tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau akhir bulan Juni kemarin.

Barang Bukti satu unit alat berat excavator tersebut hingga saat ini masih dititipkan di kawasan Perkantoran TNBT di Pematang Reba.

Kala itu Kabid Penataan DLHK Riau, Mohd Fuad mengatakan pengamanan alat berat dilakukan dalam operasi pengamanan hutan di Desa Sanglap, Batang Cinaku.

Anehnya belakangan diketahui dari empat orang yang dibawa untuk dimintai keterangan oleh PPNS Gakkum DLHK Riau, hanya satu orang inisial HS diduga operator Excavator yang menjadi tersangka (TSK) pengrusakan hutan untuk pembangunan kebun kelapa sawit.

Sayangnya Kepala UPT KPH Inhu, Wangyu, hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan. (krc)