Tak Terima Vonis Andi Putra 5 Tahun 7 Bulan KPK Banding, Warga Riau; Itu Baru KPK Kami!
Pekanbaru - Ini baru KPk, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan banding atas vonis 5 tahun 7 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap terdakwa suap, Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Rabu (27/7/22) lalu vonis dibacakan ketua majelis hakim, DR Dahlan, bahwa mantan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, divonis 5 tahun 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Tim Jaksa KPK pada Selasa (2/8/2022) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media, Rabu (3/8/22).
Ali menyebut, adapun alasan banding, diantaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa, sebagaimana tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya.
"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tsb dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," sebut Ali.
Andi Putra dinilai terbukti telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari (AA) terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.
Menurut warga Riau putusan banding KPK itu sudah tepat dan warga mengapresiasi keputusan KPK tersebut, “itu baru KPK kami,” kata Satria warga Pekanbaru.**