Dalam Perkara PT Duta Palma, Mantan Bupati Inhu Jadi TSK

Dalam Perkara PT Duta Palma, Mantan Bupati Inhu Jadi TSK

INHU - Dalam perkara dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), satu orang mantan Bupati Inhu periode tahun 1999 - 2008 inisial RTR jadi tersangka (TSK).

Selain inisial RTR, seorang pemilik PT Duta Palma Group inisial SD juga diseret.

Kapus Penkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana membenarkan penetapan kedua orang TSK berdasarkan putusan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tertanggal 01 Agustus 2022 .

"Kerugian negaranya mencapai 78 triliun sejak pembukaan lahan," jawab Ketut (8/8) lewat seluler.

Kata Kapuspenkum, kontruksi keterlibatan mantan Bupati Inhu menjadi TSK disebabkan mempermudah perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit yang dimohonkan PT Duta Palma Group untuk membuat kelengkapan Izin Lokasi, Izin Usaha.

Tujuannya untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hingga HGU dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) danHutan Penggunaan Lainnya (HPL).

"Ini perbuatan melawan hukum, tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL" paparnya.

Sebelumnya pess realis Puspenkum Kejagung melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu, Senin (1/8) menjelaskan penetapan status TSK kepada mantan Bupati Inhu insial RTR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sedangkan insial SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group ditetapkan jadi TSK berdasarkan nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Hingga saat ini, PT Duta Palma Group belum memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Selain merugikan perekonomian negara, kegiatan yang dilakukan PT Duta Palma Group tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Konsekuensi hukum kepada TSK inisial RTR 'dijerat' pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepada pemilik PT Duta Palma Group, inisial SD dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan (Tipikor) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (krc)