Kalna Siregar Minta Bupati Rohil Pecat Plt Kadisdukcapil Rohil Dan Minta Kejari Lakukan Penyelidikan

Kalna Siregar Minta Bupati Rohil Pecat Plt Kadisdukcapil Rohil Dan Minta Kejari Lakukan Penyelidikan

Rohil - Pengacara Kalna Surya Siregar SH selaku Kuasa Hukum dari Thomas meminta Bupati Rokan Hilir untuk memecat Pejabat pada Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir serta Plt. Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil karena dianggap tidak amanah dan tidak layak menduduki jabatan tersebut.

Hal itu disebabkan sikap Disdukcapil menerbitkan dokumen penting berupa Kutipan Akta Perceraian berdasarkan Akta Perceraian Nomor 1407-CR-12072022-0001 tanggal 12 Juli 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 8/Pdt.G/2022/PN.RHL tanggal 27 Juni 2022, juga penerbitan Kartu Keluarga No.1407022603180007 tanggal 13 Juli 2022.

Bahkan bukan hanya itu, petugas Disdukcapil Rohil pada saat menyerahkan dokumen asli tersebut kepada sepupu dari klien kami meminta foto bersama seolah-olah untuk menunjukkan kepada seseorang dan sebagai tanda bukti dokumen telah disampaikan kepada Thomas.

Dijelaskan kembali, bahwasanya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 8/Pdt.G/2022/PN.RHL tanggal 27 Juni 2022 tersebut masih dalam tahap pemeriksaan perkara di tingkat banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak diajukan permohonan banding pada 5 Juli 2022.

Untuk diketahui bunyi diktum ketiga amar Putusan Pengadilan tersebut pada intinya: “Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk dicatatkan dalam buku yang diperuntukkan untuk itu”.

“Dengan demikian dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2022/PN.RHL tersebut untuk dipahami seksama, putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap”, ucap Kalna Surya Siregar. Senin 1 Agustus 2022.

Menurut Kalna Surya Siregar, tindakan Pejabat Pencatatan Sipil, dan Plt Kadisdukcapil Rohil tersebut telah mendahului fungsi Kekuasaan Kehakiman dalam menyatakan putusnya hubungan perkawinan seseorang. Pejabat yang bersangkutan tidak amanah, tidak memahami tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No.5/2014, oleh karenanya menurut Kalna Siregar pejabat tersebut tidak layak menduduki jabatan penyelenggara layanan publik.

Dengan demikian tidak ada alasan lain bagi Bupati Rokan Hilir untuk mencopot oknum Pejabat Pencatatan Sipil serta Plt Kadisdukcapil Rokan Hilir.

Tidak cukup sampai di situ, Kalna Surya Siregar juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir c.q. Kasipidum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir agar kiranya melakukan penyelidikan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 30 B huruf b UU No.11/2021 agar ada efek jera terhadap oknum Pejabat Pencatatan Sipil dan Plt Kadisdukcapil Rokan Hilir.

Namun demikian apabila ada yang bersikap dan berpendapat lain terhadap perilaku oknum yang mendahului hukum tersebut, maka kami merasa tertantang untuk menghadapi secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi “Rawe Rawe Rantas Malang Malang Poetoeng” terhadap setiap orang dan siapa saja sehubungan tersebut. Tegas Ketua LBH Mahatva tersebut.