Tak Ingin Di Sebut Cuma Tebar Janji, Anggota DPRD Medan Minta Walikota Dan Kadis PU Realisasikan Pokir Dirinya Saat Reses

Tak Ingin Di Sebut Cuma Tebar Janji, Anggota DPRD Medan Minta Walikota Dan Kadis PU Realisasikan Pokir Dirinya Saat Reses

Photo : Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution

Medan - Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, mempertanyakan semangat kolaborasi yang kerap kali digaungkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Dinas PU Kota Medan. Pasalnya hingga kini, aspirasi masyarakat yang tertuang ke dalam pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Medan dari hasil reses tidak kunjung terlaksana.

Salah satu diantaranya, terkait persoalan banjir yang merendam pemukiman warga di kawasan Lingkungan VII, VIII, IX, dan X Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.

Hingga saat ini, kata Dedy, kondisi di wilayah tersebut masih sering dilanda banjir dan belum ada tindakan nyata dari Dinas PU Kota Medan. Padahal selaku anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Dedy Aksyari telah memasukkan keluhan para warga yang ditampungnya dari kegiatan Reses ke dalam Pokir DPRD Medan dan telah disampaikan kepada Pemko Medan dalam sidang Paripurna DPRD Medan.

“Tapi nyatanya Jalan Garu 6 masih dilanda banjir dan warga disana terus mengeluhkan kondisi itu. Ini bukti kalau Bapak Wali Kota Medan dan Dinas PU tidak merespon Pokir yang sudah kita sampaikan. Kalau kondisinya seperti ini, masyarakat jadi bertanya-tanya tentang semangat kolaborasi yang sering digaungkan Wali Kota Medan,” ucap Dedy Aksyari, Minggu (31/7).

Dikatakan Dedy, sesungguhnya setiap kali menggelar reses di Dapil nya, yakni meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota, dirinya sering kali menerima banyak catatan yang kemudian dimasukkannya ke dalam Pokir guna ditujukan ke Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Dinas PU Kota Medan yang saat ini dipimpin Topan Ginting.

Salah satu aturan yang menjadi inspirasi atau semangat pokir, sambung Dedy, yakni UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di pasal 104 juga disebutkan, DPRD memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Dan ini dijadikan sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan. Ini sudah kita lakukan, tapi sepertinya Pemko Medan tidak tanggap akan hal ini. Terbukti, Pemko Medan belum berkolaborasi dengan DPRD Medan secara baik,” ujar Dedy.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, reses merupakan forum sebagai tempat pengaduan masyarakat dalam menyampaikan permasalahan yang dialami kepada perwakilan mereka di parlemen untuk diteruskan ke Pemko Medan.

“Masalah banjir di Jalan Garu 6 itu merupakan aspirasi yang dimohonkan warga melalui reses pada Agustus 2020 kepada saya. Selaku wakil rakyat, kita tidak akan pernah bosan mengingatkan Pemko Medan agar segera menindaklanjuti keluhan warga. Pemko Medan harus membuktikan semangat kolaborasinya,” katanya.

Terkhusus kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Dedy Aksyari Nasution meminta Bobby Nasution untuk memperingati bawahannya, yakni Dinas PU agar segera menindaklanjuti aspirasi warga yang tertuang ke dalam pokir Anggota DPRD Medan.

“Sebab apa yang disampaikan warga melalui reses merupakan keinginan mendasar dari warga itu sendiri, bukan kemauan anggota DPRD Medan,” cetusnya.

Tak cuma itu, sambung Dedy, Pokir juga memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Untuk itu, permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat harus segera diselesaikan sesuai rencana kerja yang jelas, salah satunya rencana kerja melalui pokir yang telah disampaikan Anggota DPRD Medan.

“Sekali lagi kita harapkan Bapak Wali Kota Medan, Bobby Nasution dapat mengingatkan Kadis PU Kota Medan Topan Ginting agar menindaklanjuti hasil reses yang telah tertuang ke dalam pokir DPRD Medan namun belum terealisasi sampai saat ini,” pungkasnya.**